:
Oleh MC KOTA DUMAI, Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 122
Dumai, InfoPublik - Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 78 adalah milik semua masyarakat Indonesia, tak terkecuali para penghuni Rumah Tahanan (Rutan).
Usai menyaksikan dan mengikuti Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 yang disiarkan secara live streaming, Rutan Kelas II B Dumai menggelar acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Bagi Narapidana Dan Anak Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai.
Sebanyak 758 warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi HUT RI ke 78, yang mana 12 warga binaan langsung bebas.
Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai, dilaksanakan di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Kamis (17/8/2023).
Wali Kota Dumai, Paisal didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu bersama Forkopimda Kota Dumai, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi.
Pada kesempatan tersebut, Wali kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negera kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan, untuk meningkatkan keterampilan mereka selama menjalani massa hukuman.
"Kita harapkan dengan pemberian remisi kemerdekaan ini para narapidana lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dinegara ini,"pesannya
Paisal juga berharap warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota Dumai.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, Paisal berpesan jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah, tidak ada kata terlambat.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima warga binaan yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Dirinya mengungkapkan, remisi HUT RI Ke 78 diberikan kepada warga binaan, dari 758 warga binaan yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskanya, warga binaan yang menerima remisi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, dengan total penerima remisi sebanyak 758 orang.
"Pesan saya, untuk warga binaan yang menerima remisi bebas agar tetap menjalani kehidupan yang positif dan dapat berbaur kembali ditengah masyarakat,"tambahnya.(Mc.Dumai/Eyv)