:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 14 Agustus 2023 | 19:23 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 127
Banda Aceh, InfoPublik – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2024 kepada pihak legislatif, Senin, 14 Agustus 2023.
Dokumen tersebut diserahkan Amiruddin kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar didampingi dua wakil ketua: Usman dan Isnaini Husda pada sidang paripurna di gedung dewan setempat. Sementara pj wali kota turut didampingi oleh Sekdako Wahyudi dan pejabat pemko lainnya.
Amiruddin mengatakan, perencanaan dan penganggaran yang tertuang pada dokumen RKPK yang menjadi dasar RKUA-PPAS, bertumpu pada penetapan lima prioritas pembangunan yang berbasis aspirasi masyarakat melalui empat pendekatan perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas: hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari gampong, kecamatan, kota, provinsi, hingga nasional.
Dengan demikian, katanya, diharapkan terdapat keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan pada RKPK dengan penganggaran yang telah disusun dalam RKUA-PPAS. “Berdasarkan RKPK, Pemko Banda Aceh menyusun Kebijakan Umum APBK tahun anggaran 2024 sebagai landasan penyusunan rancangan APBK Banda Aceh,” ujarnya.
Adapun KUA tahun anggaran 2024 disusun dengan semangat untuk mewujudkan Pembangunan Kota Banda Aceh 2024 yang mengusung tema “Menyukseskan Pemilihan Umum Serentak dan Penguatan Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat”.
“Untuk pencapaian tema pembangunan itu, dirumuskan tiga prioritas pembangunan Kota Banda Aceh tahun 2024 yang meliputi peningkatan kualitas demokrasi dan ketentraman Ulumum, peningkatan penguatan Elekonomi dan sosial, dan pengoptimalan upaya pelestarian budaya,” ujarnya.
Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan tersebut, ujarnya lagi, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran pada KUA-PPAS 2024 untuk menyukseskan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah sebesar Rp 42.9 miliar lebih yang tersebar di beberapa OPD, termasuk seluruh kecamatan.
“Di samping itu, asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam RKUA dan PPAS Banda Aceh 2024 disusun dengan mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada 2024 dan memperhatikan kondisi dan realisasi tahun anggaran 2023,” katanya.
Selanjutnya, pj wali kita menyampaikan gambaran ringkas RKUA dan PPAS Banda Aceh 2024. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.187.718.664.188. Angka ini turun 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp 1.255.284.843.145,” ujarnya.
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 288.440.965.342, Pendapatan Transfer sebesar Rp 883.016.208.566, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sebesar Rp 16.261.490.280. Sementara Belanja Daerah Belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.194.918.664.188.
Masih menurut pj wali kota, RKUA-PPAS 2024 disusun dengan penuh kehatihatian atas target pendapatan daerah sesuai dengan potensi riil yang ada. “Atas target pendapatan daerah tersebut barulah kemudian disusun belanja daerah sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang mampu dicapai,” ujarnya.
Hal ini berdasarkan pengalaman APBK pada periode tiga tahun sebelumnya di mana kondisi keuangan Pemko Banda Aceh selalu dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. “Semoga kejadian pada tiga tahun sebelumnya tidak terulang kembali, yang mengakibatkan adanya kewajiban yang wajib diselesaikan pada tahun berikutnya oleh Pemko Banda Aceh yang dapat mengganggu kelancaran proses pemerintahan dan pembangunan.”
“Harapan kami dan harapan kita semua, pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat dapat mendukung penuh apa yang kita cita-citakan ini sehingga proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Pj Wali Kota Amiruddin. (*)