:
Oleh MC KAB ACEH JAYA, Senin, 14 Agustus 2023 | 17:22 WIB - Redaktur: Kusnadi - 74
Calang, InfoPublik - Pj. Bupati Aceh Jaya, Nurdin, melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk Keuchik Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gampong Alue Punti dan Krueng Beukah, Kecamatan Pasie Raya. Pelantikan tersebut digelar di Aula Setdakab Aceh Jaya pada Senin (14/08/2023).
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas DPMPKB, Camat Pasie Raya dan unsur terkait lainnya.
Keuchik yang dilantik dalam acara ini adalah Bapak Abud Syakur yang diamanahkan untuk memimpin Gampong Alue Punti, Kecamatan Pasie Raya dengan sisa masa jabatan sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, serta Ismail, Ib yang akan mengemban tugas sebagai Keuchik Gampong Krueng Beukah, Kecamatan Pasie Raya dengan sisa masa jabatan sampai dengan tanggal 17 September 2024.
Dalam pidato pelantikannya, Nurdin menyampaikan pesan penting bahwa kepemimpinan kedua Keuchik tersebut haruslah mengedepankan pelayanan masyarakat, otonomi gampong berdasarkan peraturan perundang-undangan, integritas pribadi yang tinggi, serta keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi warga di setiap gampong.
"Pelayanan masyarakat dan pembangunan gampong harus selalu menjadi fokus utama. Keuchik PAW diharapkan mampu memimpin dengan bijaksana, serta bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mencapai tujuan bersama," ujar Nurdin.
Ia juga menekankan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah gampong, setiap keputusan yang diambil oleh Keuchik harus lebih besar manfaatnya bagi masyarakat daripada kepentingan pribadi. "Saat mengambil keputusan, Keuchik harus memastikan bahwa pilihan yang diambil akan memberikan dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan dan perkembangan gampong," ungkap Nurdin.
Nurdin juga menggarisbawahi pentingnya otonomi gampong yang bertanggung jawab, di mana langkah-langkah yang diambil harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (MC Kab. Aceh Jaya)