:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Senin, 31 Juli 2023 | 14:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 329
Saumlaki, InfoPublik - Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jozef James Kelwulan mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah merupakan mekanisme birokrasi yang murni dan normal karena pejabat Sekda defenitif telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.
“Berkenan dengan pelantikan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa dilantiknya penjabat sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah sesuai dengan pasal 8 angka 1 peraturan presiden nomor 3 tahun 2018,” Jelas Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu di Gedung Enus Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Senin (31/7/2023).
Isi Perpres tersebut menyatakan bahwa bupati/walikota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sesuai amanat pasal 4 huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur harus memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu atas dasar regulasi sebagaimana tersebut di atas, maka pada tanggal 21 Juli 2023 Gubernur Maluku sebagai wakil kepala pemerintah pusat di daerah telah mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan penjabat sekretaris daerah kabupaten kepulauan tanimbar dengan nomor 800.1.3.3/1873.
“hal ini menunjukkan bahwa penetapan pejabat sekretaris daerah kabupaten kepulauan tanimbar telah menaati asas ne bis vexasi rule, asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujar Ruben Moriolkossu.
Hal lain yang juga menjadi dasar penerapan Kelwulan sebagai Pj Sekda Tanimbar karena telah melewati kajian track record merujuk kepada banyak factor, beberapa diantaranya adalah memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c dan memiliki penilaian prestasi kerja penilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Menurut Ruben Moriolkossu, jabatan penjabat sekretaris daerah kabupaten kepulauan tanimbar memiliki peran yang sangat sentral karena berkewajiban memimpin sekretariat daerah serta membantu pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang di bawah.
“oleh karena itu saya berharap saudara penjabat sekretaris daerah harus menghadirkan apa yang disebut living governments yakni sebuah organisasi birokrasi yang tidak sekedar hadir tetapi memiliki makna karena memiliki posisi fungsi, tugas, hak dan kewajiban dalam memimpin organisasi perangkat daerah di bawahnya.” Tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat, jajaran Forkopimdah (forum komunikasi pimpinan daerah) untuk memberikan dukungan bagi penjabat sekretaris daerah dalam melaksanakan tugasnya.
“khusus sebagai pimpinan OPD dan aparatur di bawahnya agar bisa membangun kerjasama yang baik dengan pejabat sekretaris Daerah sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Tanimbar yang lebih baik,” Harapnya.
Mengakhiri sambutannya Moriolkossu mengingatkan Kelwulan agar dalam bekerja senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku, bekerja professional, loyal dan integritas. (MC Kepulauan Tanimbar/Mon).