Satpol PP Merauke Segel Sementara 3 THM

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 27 Juli 2023 | 10:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 123


Merauke, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya melakukan penyegelan sementara terhadap tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke.Penyegelan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola ketiga THM tersebut.

‘’Tiga THM yang ada di Kompleks KNS sudah kita segel kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola THM tersebut,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa ketiga THM yang terdiri dari kafe dan tempat karaoke itu disegel karena beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan. ‘’Dalam surat edaran bupati yang disampaikan kepada mereka, untuk hari-hari biasa mereka buka sampai pukul 24.00 WIT, tetapi saat kita melakukan sidak dan operasi,mereka justru beroperasi sampai pukul 03.00 WIT dinihari,’’ jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, ada diantara THM tersebut yang menjual minuman keras, sehingga tidak sesuai dengan izin. ‘’Artinya melanggar izin yang diberikan,’’lanjutnya.

Untuk itu, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan sempai pengelola berkomitmen untuk tidak melanggar perizinan dan surat edaran kepala daerah yang disampaikan kepada mereka,’’imbuhnya.

Fransiskus Kamijay menambahkan penyegelan ini akan dilakukan selama satu minggu kedepan dan akan dibuka kembali setelah ada komitmen dari pengelolan THM tersebut.(McMrk/02/Ngr/Eyv)