Satpol PP Merauke Sebarkan Larangan ASN Berkeliaran di Jam Kerja

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 26 Juli 2023 | 13:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 84


Merauke, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke telah menyebarkan surat edaran dari Bupati Merauke terkait larangan ASN maupun honorer lingkup Pemkab Merauke berkeliaran pada jam-jam kerja.

‘’Kita sudah sebarkan surat edaran dari Bapak Bupati Merauke terkait larangan berkeliaran di jam-jam kerja sehubungan dengan disiplin pegawai negeri sipil,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui media ini, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, surat edaran itu disampaikan ke pimpinan kepala badan, pimpinan kepada dinas, kepala distrik dan para lurah untuk tidak berkeliaran di jam kerja kecuali urusan dinas. ‘’Surat edaran bupati itu sudah kita serahkan sekitar dua minggu lalu. Dan setelah satu minggu berjalan, kita dari Satpol PP langsung melakukan pemantauan di lapangan dengan patroli,’’ jelasnya.

Hanya saja diakui Kasatpol Fransiskus Kamijay bahwa sejauh ini belum ada ASN yang kedapatan berkeliaran diluar saat jam kerja.

‘’Mungkin langsung ada sosialisasi dari pimpinan OPD masing-masing. Tapi, kalau besok-besok ada yang kita temukan, maka tentunya identitas dan asal OPD akan kita catat sekaligus memberikan teguran. Tapi, kalau nanti ada yang secara berulang kita temukan maka pasti akan kita laporkan ke pimpinan daerah sebagai pembina kepegawaian di Kabupaten Merauke,’’ tambahnya.(McMrk/02/Ngr/eyv)