:
Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 21 Juli 2023 | 08:57 WIB - Redaktur: Juli - 223
Garut, InfoPublik - Bupati Garut, Rudy Gunawan telah menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan menindak tegas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha hotel dan restoran di wilayah Garut.
Pernyataan ini datang setelah Bapenda Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut melaporkan hasil penerimaan pajak daerah semester I.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis malam (20/7/2023), Bupati Rudy Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan jalur hukum pidana untuk menangani kasus penggelapan pajak hotel dan restoran.
Bupati juga mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajak mereka kepada Pemda Garut.
Berdasarkan laporan pajak daerah semester I yang diterima, Bupati Garut menemukan indikasi kejanggalan dalam pelaporan dan penyetoran pajak oleh hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Garut.
Rudy Gunawan bahkan menyatakan rasa kagetnya atas tingginya jumlah wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak ke Pemda Garut.
Salah satu contoh yang disorot oleh Bupati adalah adanya hotel yang memiliki 100 kamar, namun dalam laporan okupasinya hanya 30 persen. Ia menilai bahwa hal tersebut mencurigakan dan meminta pemilik hotel dan restoran untuk bersikap jujur serta melaporkan pajak secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun Bupati Rudy Gunawan berharap bisa membuka laporan pajak daerah ke publik agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan transparansi, namun dia menegaskan bahwa berdasarkan Perda Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2016, laporan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara bebas.
Bupati Garut mencontohkan kasus sebuah kafe kopi di Jalan Ahmad Yani yang baru beroperasi dan dapat membayar pajak sekitar 47 juta per bulan. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan pajak bagi para pengusaha yang membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Menindaklanjuti temuan indikasi penggelapan pajak ini, Bupati Rudy menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut. Termasuk di dalamnya adalah hotel-hotel yang dikelola secara internasional, yang diharapkan untuk tetap mentaati kewajiban perpajakan mereka.
"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," tandasnya.
Peringatan tegas ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku penggelapan pajak di Kabupaten Garut serta memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemda Garut juga berharap langkah ini akan meningkatkan pendapatan pajak daerah yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.