:
Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 14 Juli 2023 | 11:31 WIB - Redaktur: Juli - 410
Garut, InfoPublik - TPA Pasirbajing, yang terletak di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, menerima sekitar 230 ton sampah per hari.
Sampah tersebut diangkut oleh 38 kendaraan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, termasuk 10 kendaraan pengangkut sampah dari kecamatan dan sampah yang langsung dibuang oleh masyarakat ke TPA Pasirbajing.
Hal itu disampaikan Jujun Juansyah, Kepala DLH Kabupaten Garut, setelah memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah di Kantor DLH Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (12/7/2023).
Jujun mengungkapkan bahwa rapat evaluasi yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai departemen dan konsultan, menunjukkan terjadinya peningkatan sebesar 1,5% dalam kinerja pengelolaan sampah DLH Garut pada 2023.
Disebutkan bahwa kinerja pengelolaan sampah masih jauh di bawah target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut.
Target pengelolaan sampah pada 2023 ditetapkan sebesar 45%, namun capaian saat ini hanya mencapai 31,5%. Oleh karena itu, diperlukan intervensi untuk mengembangkan strategi guna meningkatkan kinerja pengelolaan sampah.
"Korelasinya terkait dengan ruang lingkup layanan, yang berarti semakin besar ruang lingkup layanan dan semakin luas cakupannya, semakin banyak penanganan sampah yang diperlukan. Hal ini mengakibatkan lebih banyak sampah yang diangkut ke TPA," jelasnya.
Meskipun demikian, Jujun menekankan bahwa ini bukanlah solusi yang ideal karena kapasitas TPA Pasirbajing terbatas. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah mengatasi masalah sampah pada sumbernya, dengan fokus pada pengurangan sampah di tingkat rumah tangga.
Untuk mencapai hal ini, DLH Kabupaten Garut berencana meluncurkan kampanye pengurangan sampah secara massal melalui pendidikan dan keterlibatan masyarakat. Kampanye ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk kesepakatan pengelolaan sampah, metode pengolahan sampah, model infrastruktur, sumber anggaran, dan penentuan tempat pengumpulan sampah.
Sebagai proyek percontohan, beberapa area permukiman (RW) di Kabupaten Garut akan menjadi target kampanye ini untuk mempercepat kesadaran dan partisipasi masyarakat.
"Kami akan langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di 19 RW ini, yang menjadi proyek percontohan kami, dengan harapan bahwa pada awal Agustus, kami akan meningkatkan dan memperluas upaya kami," tambahnya.
Jujun menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tugas bersama yang melibatkan individu dan pihak lain.
DLH Garut mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menurut peraturan ini, sampah harus dibuang antara pukul 21.00 dan 05.00.
Lanjut dia, dengan mematuhi jadwal ini, kegiatan pengangkutan sampah dari pukul 05.00 hingga 08.00 dapat berjalan lancar tanpa menemui sampah yang dibuang pada pukul 09.00, 10.00, atau 11.00. Hal ini membantu menciptakan kesan bahwa sampah dikelola dengan baik, meskipun DLH tetap melakukan pembersihan pada pukul 10.00 hingga 11.00.
Selain itu, DLH Garut berencana untuk mereplikasi pojok edukasi lingkungan (Puding) di beberapa RW sebagai bagian dari proyek percontohan ini. Puding bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang memilah sampah organik dan anorganik.
Diharapkan dengan bekerja sama tujuan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut dapat tercapai, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk semua.