:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Rabu, 21 Juni 2023 | 22:06 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 117
Saumlaki, InfoPublik - Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Pemeintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggandeng beberapa instansi terkait melaksanakan kegiatan Akselerasi Program Pencegahan Korupsi.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid tersebut menghadirkan narasumber secara virtual yaitu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Analis Kebijakan Pada Seksi Wilayah 2B Sub Koordinator Barang Milik Daerah Wilayah 2 Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Cahaya A. Nugroho, dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pendaftaran Dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI Deni Setianto.
Sedangkan narasumber yang hadir secara luring/tatap muka adalah Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Mudah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sahlia Al Hamid Joya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Dadi Wahyudi.
Program implementasi pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi, salah satu bentuk implementasinya adalah kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru saja dilaksanakan pada bulan April tahun 2023.
“Dalam pelaksanaan tugas koordinasi KPK selalu meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan korupsi sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” Kata Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut di Gedung Enus Jl. Ir. Seokarno, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Selasa (20/6/2023).
Pelaporan atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi pemerintah daerah dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention atau yang lebih dikenal dengan MCP, yang meliputi 8 fokus area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
Laporan MCP dilakukan bertujuan agar pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan korupsi baik sebelum terjadi korupsi maupun setelah upaya penindakan korupsi yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Pada tahun 2022 capaian MCP Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar 42,44%,” Sebut Penjabat Bupati.
Capaian ini masih jauh di bawah target yang diharapkan, untuk itu membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta stakeholder terkait dalam meningkatkan capaian pada masing-masing fokus area intervensi.
Sebagai bentuk tindak lanjut hasil MCP tahun 2022 di kabupaten Kepulauan Tanimbar KPK mendorong agenda akselerasi program pencegahan korupsi tahun 2023.
“Rekomendasi akselerasi percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan monetitikberatkan pada 3 area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran, pengelolaan barang milik daerah, dan pengadaan barang dan jasa," jelas Moriolkossu.
Untuk itu kegiatan sosialisasi di hari ini menjadi penting artinya selain untuk meningkatkan capaian nilai MCP kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga untuk menjaga korupsi dan kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (MC Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Ria)