:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Senin, 19 Juni 2023 | 16:34 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 869
Halsel, InfoPublik- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai salah satu Inovasi. Inovasi dilakukan untuk mempermudah kelancaran aktivitas kegiatan yang ada di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
“Selain kelancaran aktivitas juga memberikan pelayanan tepat sasaran dan target kinerja yang baik dan terukur terhadap pelayanan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada agenda-agenda di dalam kantor maupun di luar kantor. Selain itu, terdapat masalah pelayanan Pimpinan yang belum tertata dengan baik sehingga pada pelayanan Tamu pimpinan maupun administrasi Pimpinan menjadi kurang efektif dan belum berjalan maksimal dapat di minimalisir," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Halsel, Asriadi.A.Said, Senin (19/6/2023).
Ia berharap dengan adanya SOP ini pelayanan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan lebih baik. Selain itu, ia juga berharap tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sejak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terbentuk pada tahun 2003, prosedur pelayanan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum ditata Alur Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya, belum berjalan maksimal. Sejalan dengan amanat Undnag-Undnag 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan inovasi dalam rangka reformasi birokrasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan melalui Perbup Nomor 1.A.1 Tahun 2022 telah menetapkan Standar Operasional prosedur Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan tujuan mempermudah alur pelayanan pada tugas dan fungsi bagian Porotokol dan Komunikasi Pimpinan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.