Pemkab Mempawah Dorong Percepatan Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Digital bagi Pelaku Usaha

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Kamis, 15 Juni 2023 | 14:17 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 75


Mempawah, InfoPublik - Pemkab Mempawah melalui Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Resiko bagi Pelaku usaha, Selasa (13/6/2023) di Mempawah Convention Center (MCC).

Bintek dibuka Bupati Mempawah Erlina, serta turut dihadiri Sekda Ismail, para asisten, staf hhli, kepala OPD, narasumber serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Mempawah.

Erlina mengatakan bimtek memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, baik pelaku usaha dalam skala besar, perorangan maupun UMKM terhadap pelaksanaan penanaman modal, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang ketentuan penanaman modal, serta terjadi kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM, termasuk penyelesaian jaminan sosial terutama tenaga kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua panitia, M Iqbal Suparta mengatakan, kegiatan bimtek dan sosialisasi memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada pelaku usaha untuk mengaplikasikan sistem pelayanan perizinan terpadu berbasis digital.

Hal tersebut juga, ungkap Iqbal sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan Perbub Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Digital bahwa Pelaku Usaha berkewajiban untuk melampirkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Mempawah.

“Yaitu perizinan berbasis resiko tentang implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi dengan jaminan sosial,” jelasnya.

Adapun peserta yang ikut kegiatan ini sebanyak 204 orang, terdiri dari pelaku usaha Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), perseorangan serta UMKM se-Kabupaten Mempawah.

“Metode yang disampaikan melalui bimtek ini adalah pemaparan materi berupa diskusi dan tanya jawab, praktek aplikasi OSS RBA, serta tata cara penyampaian LKPM online. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan materi sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” tutupnya.

(MCMempawah/Dvd)