Pemkab Mempawah Mendorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Jumat, 9 Juni 2023 | 15:01 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 92


Mempawah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Mempawah mengeluarkan peraturan untuk mendorong Peningkatan Percepatan Perlindungan Tenaga Kerja secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Digital, dimana Pelaku Usaha dalam mengurus izin diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mempawah, Mohammad Iqbal Suparta menyampaikan, hal ini saat mengikuti Rapat Koordinasi Penangan Akses Informa Agraria yang dilaksanakan oleh Kantor ATR/ BPN Kabupaten Mempawah, yang dipimpin oleh Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Mempawah Marihot Gultom, Kamis (8/6/2023).

Iqbal mengatakan, peraturan sebagai dasar awal acuan perangkat daerah dalam menyusun Standart Operasional Prosedur (SOP), dalam memberikan pertimbangan teknis harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja, merupakan salah satu syarat dalam mengeluarkan izin.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan kepada peserta rapat yang antara lain dihadiri oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Disperindag, Kepala Desa, serta Lembaga Keuangan dari Perbankan, serta seluruh jajaran ATR/ BPN kabupaten Mempawah. Bahwa di dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) diwajidkan pelaku usaha selain melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga harus melampirankan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari kita sama-sama untuk mendukung Instruksi Presiden dimaksud sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya kecelakaan kerja dan kematian maka keluarganya akan terasa terlindungi dari Kemiskinan bahkan miskin ekstrim akibat kecelakaan kerja dimaksud.

“Oleh karena itu, kami dari Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah akan mengintegrasikan Pelayanan Perizinan tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(MC Mempawah)