Integrasi Perizinan untuk Percepatan Perlindungan Tenaga Kerja

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Kamis, 8 Juni 2023 | 14:26 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 172


Mempawah, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Ketenagakerjaan melakukan Integrasi Perizinan dengan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak.

Hal tersebut sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perbub Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Digital bahwa Pelaku Usaha berkewajiban untuk melampirkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Mempawah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan, DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah  diharapkan menjadi salah satu mitra yang bisa mendongkrak kesadaran pelaku usaha akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun realisasi jumlah kepesertaan relatif masih kecil dibandingkan jumlah potensi yang ada.

“Integrasi DPKUKMPTSP ke depannya diharapkan menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya usai acara FGD tentang Percepatan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Restro Galaherang Kabupaten Mempawah, Kamis (8/6/2023) yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupten Mempawah Ismail.

Sekda Ismail, dalam sambutnya mengatakan, DPMKUKMPTSP diharapkan akan memberikan kontribusi mengoptimalkan seluruh program, yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JJK), Jaminan Kematian(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) karena Program tersebut untuk melindungi dan mensejahterakan semua Tenaga Kerja khususnya di Kabupaten Mempawah.

Selanjutnya menurut Ismail, integrasi ini sekaligus mengimplementasikan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, bahwa setiap Pemberi Badan Pemberi kerja atau badan usaha wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan sosial.

“Kerja sama ini dapat mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,“ pungkasnya.

Turut hadir Kepala DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah M Iqbal Suparta, OPD terkait, OJK perwakilan Kalimantan Barat, seluruh pimpinan bank di Kabupaten Mempawah, serta asosiasi.

(MC Mempawah)