Disbudpar Kalteng Sosialisasi Perizinan Penerbitan Administrasi Bawa Benda Cagar Budaya

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 6 Juni 2023 | 14:45 WIB - Redaktur: Juli - 42


Palangka Raya, InfoPublik – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mewakili Sekda membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Penerbitan Izin administrasi membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah di Swiss Belhotel, Senin (5/6/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka mengamankan dan memberikan proteksi (perlindungan) pada situs, benda, aset kepurbakalaan dan yang memiliki nilai historis penting.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten/Kota, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota, Kepala Kantor Imigrasi, kepala Bandara dan Pelabuhan serta undangan lainnya, dihadiri oleh narasumber dari Pejabat Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu sebagai Pamong Budaya Ahli Muda.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menertibkan administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, yaitu penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh kabupaten/kota dalam hal penerbitan izin membawa benda cagar budaya ke luar daerahnya.

Sekda dalam sambutan yang dibacakan oleh Adiah mengatakan, bahwa Pemerintah provinsi berwenang memberikan izin membawa cagar budaya luar wilayah provinsi guna meminimalisir berbagai risiko baik berupa risiko kerusakan, kehilangan, kemesnahan, yang disengaja maupun tidak disengaja dalam proses berpindahnya benda cagar budaya. Kewenangan Pemprov ini berdasarkan undang-undang No. 11 Tahun 2010 pasal 69 ayat 2 tentang Cagar Budaya.

“Benda Cagar Budaya yang rentan kerusakan karena berumur sangat lama, sehingga dalam mobilisasi antar wilayah perlu prosedur yang tepat, serta akses perizinannya harus diperketat, karena menyangkut aset sejarah yang berupa benda Cagar Budaya," jelas Adiah.

Sanksi pidana jika membawa cagar budaya tanpa izin yakni setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000 (pasal 109 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya).

Sosialisasi ini juga memberi pemahaman dalam mencegah kolektor yang tertarik membeli benda Cagar Budaya milik masyarakat yang seharusnya dilestarikan dan difasilitasi oleh pemerintah.

“Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sarana membuat sebuah pedoman dalam membawa cagar budaya luar daerah baik untuk kepentingan promosi, publikasi, pameran, ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan agama, sosial dan kebudayaan," pungkas Adiah. (Mitra Diskominfo Kalteng/HY).