OPD dan ASN di Blora Menyesuaikan Perubahan Jam Kerja

:


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 6 Juni 2023 | 11:10 WIB - Redaktur: Tobari - 186


Blora, InfoPublik - Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora berubah mengikuti aturan baru mulai Senin (5/6/2023).

Perubahan itu juga diikuti para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkominfo Blora saat mengikuti apel pagi yang dipimpin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, di halaman dinas setempat.

Sebelum ada perubahan, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB  sampai dengan15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB.  

Pada perubahan jam kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB (ralat berita sebelumnya, Senin (5/6/2023).  

Dalam apel pagi itu Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menegaskan agar semua Pegawai ASN tetap disiplin masuk kerja dan mengikuti apel pagi.

“Dengan perubahan jam kerja itu berharap jangan ada yang telat dan tidak ikut apel. Mari kita budayakan apel sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN,” tegasnya.

Untuk diketahui, adapun aturan baru hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023.

Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hari dan jam kerja Perangkat Daerah (PD) sebanyak 5 hari dalam 1 minggu, (Senin - Jumat) dengan dikecualikan pelayanan dukungan operasional PD dan/atau langsung kepada masyarakat.

Hari kerja PD yang dikecualikan ditetapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu (Senin - Sabtu), 7 hari kerja dalam 1 minggu (Senin - Minggu).

Penetapan hari dan jam kerja yang dikecualikan ditetapkan Kepala Perangkat Daerah (PD) setelah mendapatkan persetujuan Bupati.

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Jenis Pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan.

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala PD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin - Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sementara itu hari kerja dan jam kerja PD Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.

Kemudian, jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu)

Jam istirahat Bulan Ramadan sebanyak 30 menit pada hari Senin - Kamis dan 60 menit pada hari Jumat. (MC Kab Blora/Teguh/toeb).