Gubernur Kalsel Prioritaskan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam Menyejahterakan Masyarakat

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Rabu, 31 Mei 2023 | 11:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 56


Banjarmasin, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor memprioritaskan keberadaan pembangunan kawasan perdesaan mampu memberikan dampak yang lebih luas dalam pemberdayaan masyarakat pada lingkup kerjasama antar desa.

“Semangat Gubernur Kalsel, yaitu Berjuang Gelorakan Rakyat (Bergerak) harus terus dipacu dalam memajukan desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah pada Rapat Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).

Faried menyampaikan pembangunan kawasan perdesaan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 sebagai landasan yuridisnya merupakan formulasi yang mampu mengintegrasikan beberapa desa menjadi kesatuan wilayah dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif dari berbagai pemangku kepentingan.

“Pembangunan kawasan perdesaan salah satu potensi untuk membangun Indonesia dan sebagai alternatif solusi dalam upaya meningkatkan status desa menjadi desa mandiri, status desa tertinggi dalam Indeks Desa Membangun,”ujar Faried.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Kalsel tidak mungkin dapat berdiri sendiri dalam pembangunan kawasan perdesaan sehingga diperlukan peran dan dukungan dari berbagai lintas sektor, termasuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

“Kawasan perdesaan terdiri dari beragam potensi dan sumber daya. Potensi kedepannya harus bisa mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.

Ia menekankan di tahun ini terdapat Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Provinsi Kalsel, yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

“Selain itu, ada kabupaten yang mencanangkan pembentukan kawasan perdesaan dan pembentukan Tim Koordinasi Pembentukan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tabalong dengan tematik kawasan agrowisata hortikultura,”tambahnya. (MC Kalsel/Ar/YIN/Eyv)