Pemkab Sekadau Lindungi Masyarakat dengan Adat

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Rabu, 31 Mei 2023 | 04:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 90


Sekadau Hilir, InfoPublik – Bupati Sekadau, Aron  mengatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki wewenang atas wilayah hutan, namun dalam kerangka kepemilikan oleh negara.

Oleh sebab itu, masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat atas tanah yang ditempati dan dimiliki yang berada dalam wilayah hutan.

Hal itu diungkapkan Aron saat membuka Syukuran Pengukuhan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tapang Semadak yang dilaksanakan di Balai Dusun Tapang Kamayau-Tapang Sambas, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (30/5/2023).

Disamping itu, Aron juga menekankan bahwa hak kepemilikan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat adat, dan sewaktu-waktu dapat digunakan oleh negara atas nama kepentingan negara.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan apresiasi terhadap seluruh elemen terkait yang telah berhasil dalam membantu Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menerbitkan SK ini,” ucap Aron.

“Diharapakan kedepannya dapat dibuat serta menerapkan peraturan-peraturan hukum adat di Desa Tapang Semadak ini untuk dapat diterapkan terus menerus hingga ke generasi-generasi berikutnya,” harap dia.

Sementara itu, Kepala Desa Tapang Semadak, Marsianus Masliyadi mengungkapkan bahwa dengan adanya pengakuan MHA tersebut merupakan hal yang penting dilakukan serta ia juga mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah serta masyarakat yang telah memperjuangkan terbentuknya SK tentang MHA sub suku Dayak di Desa Tapang Semadak.

“Dengan dikukuhkannya SK MHA ini diharapkan dapat menjaga dan melestarikan hukum adat di desa tapang Semadak, karena dengan adanya pengukuhan ini kita bisa bersama-sama melindungi serta menjaga adat istiadat yang ada di Desa Tapang Semadak ini dalam hal apapun, mulai dari hutan, tanah serta masyarakatnya,” ungkap Marsianus.

Pada akhir kegiatan dilakukan penyerahan SK Bupati Sekadau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tapang Semadak oleh Bupati Sekadau kepada para Tokoh Adat Desa Tapang Semadak.

(MadahSekadau/Amd/Wan/AK)