Kemen PPPA RI Bersama Pemkab Bener Meriah Gelar Verifikasi Virtual Tentang KLA 

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Jumat, 26 Mei 2023 | 15:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 104


Bener Meriah, InfoPublik - Tim verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat (26/5/2023) melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 secara virtual dengan Pemkab Bener Meriah

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Peembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengaspresiasi Bupati Bener Meriah beserta jajaran yang telah melakukan evaluasi KLA secara mandiri melalui aplikasi KLA berbasis web.

Diterangkan Woro Srihastuti Sulistyaningrum KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. 

Menurutnya, penyelenggaraan KLA merupan amanat perundang-undangan nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang, perubahan undang–undang nomor 23 Tahun 2002 tentang, perlindungan anak. Untuk melaksanakan pasal 21 tersebut telah ditetapkan peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan KLA yang secara tekhnis penyelenggaraanya diatur dalam peraturan Menteri PPPA nomor 12 Tahun 2022.

“Dalam peraturan tersebut, diamanatkan bahwa bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota dan melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai dengan kewenangannya, “ kata Woro.

Sedangkan Gubernur, kata Woro, bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan pemenuhan indikator KLA dan menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan fasilitasi tekhnis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam perwujudan KLA.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangun Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE.,MM menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ikut berpartisipasi dalam penilaian kabupaten/kota KLA sejak Tahun 2016. 

“Alhamdulillah, akhirnya tahun ini Kabupaten Bener Meriah berhasil sampai ke tahap evaluasi hybrid. Sejak awal, kami berkomitmen penuh dalam upaya meraih predikat kab/kota layak anak, salah satunya dengan masuknya Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) kedalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Bener Meriah,” ungkap Sayutiman.

Menurutnya, Kabupaten Bener Meriah sudah banyak mengeluarkan regulasi untuk mendukung terciptanya Bener Meriah layak anak. Salah satunya dengan pembentukan Tim Gugus Tugas yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati no. 188.45/259/sk/2020. “Kami juga melibatkan Ketua DPRK Bener Meriah serta jajaran dari unsur TNI-POLRI, lembaga keuangan, dan seluruh jajaran OPD,” terangnya. 

Ditambahkan Sayutiman, penilaian hybrid ini, menjadi motivasi bagi Pemkab Bener Meriah, untuk terus mengoptimalkan pemenuhan indikator-indikator tersebut, sehingga dapat didokumentasikan dengan lebih baik.

“Harapan kami, agar Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh terus melakukan bimbingan kepada Pemda Bener Meriah,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya berharap berbagai saran, masukan dan arahan langsung oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Masukan ini, sebagai bahan acuan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan lanjutan untuk mendukung terciptanya Kabupaten Bener Meriah Layak Anak,” pungkasnya. 

Kegiatan tersebut, diikuti oleh Pj Sekretaris Daerah Bener Meriah, Armansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Sayutiman, Plt Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra, Kahirmansyah, perwakilan Kapolres Bener Meriah, Plt Kepala BAPPEDA, Kadis PPPAKB, Kadis Sosial, Kadis Disdukcapil, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah dan sejumlah unsur terkait lainnya. (Rel/Diskominfo)