"Kotak Ajaib" Pelayanan Umum Desa Bisa Jadi Awal Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Semarang, Rabu, 24 Mei 2023 | 17:35 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 257


Banyubiru, InfoPublik - Anggota Dewan Pengawas KPK RI, Albertina Ho mengingatkan perangkat di desa untuk mengutamakan transparansi pelayanan umum di desa. Termasuk di Desa Banyubiru yang telah mendapat predikat 'Desa Anti Korupsi'. Hal itu ditegaskannya saat acara audiensi Dewan Pengawas KPK RI dengan perangkat desa Banyubiru di Pendapa Kantor Desa setempat, Rabu (24/5/2023) sore.

Dicontohkan, kotak sumbangan pelayanan umum yang seringkali ada di kantor desa. Warga yang mendapat pelayanan, seakan diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk sumbangan atas pelayanan umum yang diberikan aparat desa. ' Kalau sudah jadi desa antikorupsi, jangan ada lagi kotak (sumbangan) seperti itu . Karena ini bisa menjadi awal (praktik) korupsi," katanya di hadapan Kades Banyubiru, Anggoro Siswaji dan jajarannya.

Hadir pada acara itu Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto, Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno, perwakilan inspektorat Jateng dan undangan lainnya.

Dijelaskan Albertina Ho, kegiatan audiensi untuk mengevalusi kinerja KPK membentuk desa anti korupsi. Masukan dari perangkat desa akan dijadikan dasar untuk meningkatkan mutu pola dan sistem pembentukan desa anti korupsi oleh KPK.

Anggota Dewas lainnya, Harjono menegaskan program pencegahan korupsi membutuhkan perjuangan dan dukungan semua pihak. "Ini usaha besar untuk mendidik orang agar tidak korupsi. Desa anti korupsi menjadi langkah yang baik," tegasnya.

Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji menjelaskan setelah ditetapkan sebagai desa anti korupsi, banyak pihak yang melakukan kunjungan kerja. Mereka mempelajari apa yang dikerjakan oleh Pemdes Banyubiru. "Transparansi pelayanan umum menjadi andalan Kami. Banyubiru bisa menularkan komitmen anti korupsi kepada desa atau pihak lainnya di seluruh tanah air," ujarnya. (*/Junaedi)
Ketfot : Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.