Bupati Demak Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Dan Serahkan Cagar Budaya

:


Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 16 Mei 2023 | 06:20 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 94


Demak, InfoPublik - Bupati Demak Eisti'anah menjadi Keynote Speaker Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dindikbud). Yang diikuti 100 peserta meliputi pedagang kaki lima masjid agung demak, Komunitas Sapu jagad, Paguyuban tembiring, Paguyuban dokar tembiring, Masyarakat pemerhati sejarah bertempat di Halaman Kantor Dinas Pariwisata, Senin, (15/5/23). 

Bupati Menyampaikan Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sebab pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh aparat pemerintah saja, namun harus ada dukungan partisipasi aktif dari masyarakat. 

"Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memerangi rokok ilegal," kata Eisti.

"Dana bagi hasil cukai nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Demak terus berusaha mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan DBHCHT," jelasnya.

"Manfaatkan kesempatan ini guna menambah dan memperluas pengetahuan, serta berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi adanya rokok ilegal di Kabupaten Demak. Seusai kegiatan ini, sampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di sekitar tentang rokok ilegal, karena beredarnya rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara," terangnya. 

Penetapan Cagar Budaya 

Pada kesempatan tersebut Bupati Eisti'anah menyerahkan Surat Keputusan NO 438/443 Tahun 2022, tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan kantor dinas Pariwisata sebagai Cagar Budaya. Surat keputusan tersebut di serahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan. 

"Cagar budaya merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan. Mari kita jaga dan rawat bersama cagar budaya yang telah ditetapkan agar nantinya dapat diwariskan kepada para generasi berikutnya," pungkasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dindikbud) Haris Wahyudi Ridwan, Pimpinan Bank Jateng KC Demak Adhi Setiawan, Perwakilan Biro Isda, Bea Cukai Semarang, Perwakilan Komisi D DPR Kabupaten Demak, pimpinan Bank BRI, PKL MAD, Sapu Jagad, Paguyuban Tembiring, Paguyuban Dokar Tembiring, Masyarakat pemerhati sejarah dan tamu undangan. (Kominfo/rd-Apj).