:
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 12 Mei 2023 | 21:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 185
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo memulia proyek jalan senilai lebih dari Rp16 miliar.
Proyek ini meliputi paket pekerjaan peningkatan jalan Labano-Tolongio sebesar Rp8,5 miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan waktu pekerjaan 210 hari kalender kerja dan paket pekerjaan pembangunan jalan Tangkobu-Pentadu segmen Bubaa-Limbatihu sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2023 dengan waktu pekerjaan 210 hari kalender kerja.
Selain tu juga terdapat paket konsultan pengawasan yaitu pengawasan peningkatan jalan Labanu-Tolongio sebesar Rp348 juta yang bersumber dari DAK tahun 2023 dan paket pengawasan pekerjaan pembangunan jalan Tangkobu-Pentadu segmen Bubaa-Libatihu sebesar Rp591 juta yang juga bersumber dari DAK tahun 2023.
Penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan sejumlah direktur perusahaan kontraktor dan direktur konsultan pengawas ini dilaksanakan pada Jumat (12/5/2023).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKP Meykowati Isa mengatakan penandatangan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum pekerjaan fisik di lapangan dimulai.
"Alhamdulillah tadi sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa, dengan beberapa direktur perusahaan baik itu kontraktor pelaksana maupun direktur konsultan pengawas," kata Meykowati Isa.
Meykowati Isa juga menambahkan dengan ditandatanganinya kontrak kerja tersebut, maka seluruh pekerjaan yang tertera di kontrak tersebut harus dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh perusahaan perusahaan yang berkontrak dan penyelesaiannya pun harus sesuai jadwal tertera pada kontrak tersebut.
"Dengan ditandatanganinya kontrak berarti kita sudah ada ikatan kontrak kerja dengan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada pada kontrak tersebut. Contohnya pekerjaan yang harus dihasilkan benar-benar tepat waktu, tepat mutu dan tepat kualitas," ujar Meykowati Isa.
Meykowati Isa menegaskan, jika perusahaan atau penyedia jasa yang berkontrak tidak dapat menghasilkan atau menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ada pada kontrak tersebut, maka pihak dinas berhak untuk memberikan surat peringatan dan bahkan memutus kontrak pekerjaan tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Kalau misalnya ada keterlambatan pekerjaan, pasti akan kami akan buat surat teguran, namun jika tetap tidak ada kenaikan progres lapangan kami pun akan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku," ucap Meykowati Isa.
Pada penanda tanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa tersebut, selain dihadiri oleh tim teknis dari Bina Marga juga dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Gorontalo, perwakilan Polda Gorontalo dan perwakilan Kejaksaan Tinggi.
"Saya berharap kepada seluruh penyedia jasa yang telah menandatangani kontrak kerja sama tadi, dapat benar-benar melaksanakan pekerjaan mereka sesuai dengan perencanaan sehingga bisa menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan berkualitas agar masyarakat bisa menikmati hasil pekerjaan tersebut" Harap Meykowati Isa. (mcgorontaloprov/yudi)