:
Oleh MC KAB CILACAP, Selasa, 9 Mei 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 234
Cilacap, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Kabupaten Cilacap, Selasa (9/5/2023). Kegiatan yang diikuti 20 desa ini dibuka Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar di Aula Lantai 3 Gedung Putih, Desa Maos Lor Kecamatan Maos didampingi Asisten Administrasi Umum Sumbowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bintang Dwi Cahyono, dan Plt. Inspektur Kabupaten Cilacap Inspektur Pembantu III Hirmawan Dany Anggoro, Akt., dan Camat Maos Trias Handayani.
Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menegaskan, komitmen pencegahan korupsi harus dimulai dari tahap perencanaan. Selanjutnya, pelaksanaannya harus betul-betul berintegritas, dan dievaluasi secara komperhensif. ”Semua itu harus dilakukan mitigasi supaya ada pencegahan korupsi.” kata Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar.
Plt. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Antonius Dwijo Putranto menjelaskan, Bimtek Desa Antikorupsi ini bertujuan mewadahi kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan desa antikorupsi, serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di tingkat desa.
”Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan 29 Desa Antikorupsi di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara pada 15 Desember 2022. Hal ini merupakan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan korupsi pada pemerintah desa,” jelasnya.
Koordinator Tim KPK RI, Nurcahyadi menjelaskan ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
”Jadi ada lima yang akan menilai, dan akan didampingi Inpektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten selaku ’lawyer-nya’. Setelah itu baru tahap berikutnya yaitu penganugerahan,” kata Nurcahyadi.
Dijelaskan pula, ada 5 indikator dalam penilaian percontohan program desa antikorupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
”Tahun ini KPK melakukan penilaian di 22 provinsi. Karena 1 provinsi sudah dinilai di tahun 2021, 10 provinsi di 2022 dan sisanya di 2023,” tambahnya.
Adapun 20 desa yang mendapatkan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi Tahun 2023 yakni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Desa Sidaurip Kecamatan Binangun, Desa Pahonjean Kecamatan Majenang, Desa Penggalang Kecamatan Adipala, Desa Sidamulya Kecamatan Karangpucung, Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur, dan Desa Cijati Kecamatan Cimanggu, Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, dan Desa Cipari Kecamatan Cipari, Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja, Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja, Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten, Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu, Desa Karangtengah Kecamatan Sampang, Desa Klaces Kecamatan Kampunglaut, Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi, Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan dan Desa Karangsembung Nusawungu.(dn/kominfo)