:
Oleh MC KAB ACEH SELATAN, Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:11 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 89
Aceh Selatan, InfoPublik - Dalam rangka peningkatan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi pada tata kelola pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi penetapan komitmen bersama dan target Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 pada 24 Pemerintah daerah se-provinsi Aceh.
Kabupaten Aceh Selatan di hadiri Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma dan Kepala Inspektorat serta Admin MCP di Auditorium Randy Yusuf Gedung KPK, C1 jalan Kuningan Persada Kav. K4 Setia Budi Jakarta Selatan, Kamis, (4/5/2023).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang guna melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yang dilakukan KPK melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) menggelar Sosialisasi MCP
Pada kesempatan tersebut KPK dihadiri Plt. Deputi Supervisi dan Pencegahan, Edi Surianto dan Kasatgas wilayah Aceh Arif Nurcahyo serta PIC wilayah Aceh Surya Wiharsa. Agenda Rakor tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Sekdaprov Aceh, Inspektur Aceh, Sekda kab/kota, Inspektur kab/kota dan admin MCP Se- Aceh.
Adapun fokus pemberantasan korupsi daerah 2023 diantaranya Perencanaan penganggaran, Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Kesesuaian Pokir, Program dan Kegiatan dengan RKPD dan RPJMD, Pakta Integritas, Pengawasan Bantuan Pemerintah Anggaran Pendidikan, Kesehatan, Dana Transfer, Dana Desa, Tidak ada hutang APBD.
Selain itu juga Optimalisasi Pajak, Database Pajak, Inovasi Pajak, Capaian Peningkatan dan Penagihan Tunggakan Pajak, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak.
Selanjutnya tentang Tata Kelola Desa, Pengelolaan APBDes melalui SISKEUDES, Konsolidasi APBDes, Publikasi dan Transparansi, Database Aset Desa, Audit Keuangan dan Pembinaan Desa, dan juga termasuk Manajemen ASN, Sistem Merit, Evaluasi Jabatan, Evaluasi Promosi, Rotasi, Mutasi, Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan ASN, Manajemen Kinerja dan TPP, Penegakan Kode Etik serta Kepatuhan LHKPN.