:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 29 April 2023 | 11:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 193
Padang, InfoPublik - Satpol PP Kota Padang mengingatkan kepada pemilik penginapan atau home stay agar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya tidak menyalahi aturan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Pemilik penginapan tidak diperbolehkan menerima pasangan yang bukan suami istri menginap di penginapannya,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (28/4/2023).
Penegasan itu disampaikan Mursalim, mengingat masih ditemukannya pasangan yang bukan berstatus suami istri menginap di salah satu penginapan di Kota Padang.
Mursalim menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya, ditemukan penginapan menyalahi izin yang ada.
“Kita mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar penginapan. Totalnya ada sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan,” jelas Mursalim.
Mursalim menambahkan, pihaknya akan terus intens melakukan pengawasan di lapangan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengantisipasi perilaku maksiat di Kota Padang. (MC Padang/June)