Indey, Penyegaran Birokrasi Sudah Sesuai Mekanisme

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Rabu, 19 April 2023 | 02:38 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 196


Saumlaki, InfoPublik - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel Edward Indey kembali melakukan penyegaran dalam birokrasi yang dipimpinnya. Hal ini dilakukan dengan melantik dan mengambil sumpah janji kepada 9 orang dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

Pelantikan yang dilakukan saat ini telah berdasarkan tindaklanjut proses kepegawaian sesuai peraturan perundangan-undangan. Hal ini diawali dengan pengusulan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia melalui Gubernur Maluku. Kemudian mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“dan terakhir telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara tanggal, 29 Maret tahun 2023.” Sebut Indey dalam arahannya setelah melakukan pelantikan di Gedung Enos, Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Senin (18/4/2023).

Menurut Indey, proses pelantikan yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah, dilakukan dalam beberapa tahapan pengusulan dan waktu yang cukup lama. Hal ini bukan saja terhadap pengusulan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetapi juga berlaku bagi jabatan Administrator maupun Pengawas.

“Jadi bapak ibu hadirin sekalian proses penetapan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama maupun administrator dan pengawas yang menjadi tanggung jawab pejabat Bupati memang alurnya cukup panjang.” Jelas Indey.

Indey juga menyampaikan dalam waktu dekat akan segera melantik kembali beberapa Aparatur Sipil Negara yang dinonjobkan beberapa waktu lalu karena telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Komisi ASN di Jakarta.

Menyinggung dua Kepala Dinas (Dinas Sosial dan Perhubungan) yang dilantik hari ini tanpa melalui proses assessment menurut indey, mereka sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari KASN, sehingga tanpa melalui assessment dapat dilantik dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“jadi mereka tidak melalui seleksi lagi, mereka diangkat jika ada jabatan lowong. Nah, tahun 2022 khan jabatan lowong itu Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial. Karena Rekomendasi KASN itu kembalikan dalam jabatan semula atau setara.”

Lanjut indey, “karena jabatan semula merek sudah terisi maka mereka diangkat dalam jabatan setara.” Ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Pertanian yang sebelumya mengikuti seleksi tetapi dilantik, Indey mengatakan, “mereka belum memenuhi syarat masa jabatan dua tahun dalam jabatan.” Tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum covid-19 minimal 1 tahun dapat dirotasi, tetapi sejak covid-19 regulasi mengalami perubahan sehingga minimal 2 tahun dalam jabatan baru yang bersangkutan dapat dimutasi atau rotasi.

Sedangkan para pejabat yang masih tetap dilantik namun mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, karena belum memiliki keputusan hukum tetap (incraht) atau ditahan oleh Kejaksaan.

Nama-nama pejabat yang dilantik hari adalah sebagai berikut, Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.22-97-Tahun 2023, Rosias Kabalmay Kepala Dinas Koperasi, UKM & Transmigrasi; Dominggus Makatita Kepala BAPPEDA; Elvis Watumlawar Kepala Dinas Pemuda & Olahraga; Selpi Hukubun Kepala Dinas Ketahanan Pangan; Jonas Batlayeri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik & Pemerintahan; James Watumlawar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Ambrosius Sabono Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Sedagkan dua pejabat lainnya ditetapkan dengan keputusan yang terpisah yaitu Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.22-98-Tahun 2023 menetapkan Yongki Souisa Kepala Dinas Sosial dan Agustinus Songopnuan Kepala Dinas Perhubungan. (MC Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Wind).