:
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 17 April 2023 | 17:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 145
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Mahmud Y Bobihu mempimpin rapat pemaparan program kerja tim Zona Integritas (ZI), Senin (17/4/2023).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor itu dihadiri oleh para pejabat administrator, para Sub Koordinator yang tergabung dalam tim ZI serta para anggota dari masing-masing tim ZI.
Mahmud Y Bobihu mengatakan rapat ini sangat penting karena tujuan dalam WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi yaitu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Untuk itu dirinya menekankan kepada tim ZI agar bekerja secara kolektif, kolegial, efektif, efisien dan terintegrasi. Segera mengambil langkah cepat untuk sosialisasikan program yang tengah dicanangkan guna membangun komitmen seluruh elemen.
“Kerja tim adalah kerja kolektif yang terkoordinasi dengan baik, semua harus kerja cepat dan terintegrasi. Komunikasi antar angggota tim harus terjalin, serta perlu adanya penguatan komitmen bersama untuk sukseskan pembangunan ZI,” tegas Kabag TU Mahmud Y. Bobihu.
Usai pengarahan dari Kepala Bagian Tata Usaha, dilanjutkan dengan secara detile membahas setiap komponen ZI mulai dari area satu yaitu Menejemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, hingga area enam yakni Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kabag TU Mahmud Y. Bobihu mengimbau kepada tim Zona Integritas atau ZI pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo segera melengkapi dokumen pendukung eviden pembangunan ZI.
“Dimohonkan penanggung-jawab setiap area kiranya dapat menyelesaikan kegiatan pada bulan April berjalan ini dan siapkan untuk kegiatan bulan berikutnya. Jadi semua tindak lanjut kegiatan pada matrik lembar kerja, disesuaikan dengan jadwal waktu bulan pelaksanaan kegiatan dan pemenuhan keterangan dokumen pendukung menjadi tanggung-jawab koordinator tiap area sebagai Person in Charge atau PIC,” tandasnya. (mcgorontaloprov/rls)