:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 10 April 2023 | 14:41 WIB - Redaktur: Tobari - 159
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak (UPT PPSAA) Dinas Sosial Jatim kembali memanfaatkan layanan perekaman identitas diri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan bagi anak asuh.
Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait pengurusan identitas diri (KTP) diberikan pada penerima manfaat yang telah menginjak usia 17 tahun.
Di awal April ini, UPT PPSAA Sumenep asrama Bangkalan telah mendampingi tiga anak asuh yang masing-masing duduk di kelas 10 dan 11 untuk mendapat KTP.
“Kepemilikan kartu identitas diri khususnya KTP bagi anak asuh yang telah berusia 17 tahun dirasa cukup penting sehingga harus kami berikan layanan pendampingan khusus,” ungkap Kepala UPT PPSAA Sumenep, Imron Joesoef Joelinar, Senin (10/4/2023).(MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb )