Raja Ampat Latih PPK, Pejabat Pengadaan Barang dan Pelaku Usaha Terkait E-Katalog Lokal

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 29 Maret 2023 | 23:57 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 240


Raja Ampat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar pelatihan Elektronik Katalog Lokal bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Penjabat Pengadaan dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Gedung Wanita Syalome Syeben, Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Rabu, (29/3/2023).

Pelatihan yang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim, M.Si dan dihadiri para pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Yusuf Salim yang mewakili Bupati Raja Ampat dalam sambutannya mengakui pelatihan tersebut sebagai langkah maju dan strategis dalam management pengelolaan dan pegadaaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Dikatakannya, dengan diterapkannya e-katalog lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah juga memberi ruang bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMK) di Raja Ampat dalam mengembangkan usahanya, sehingga nantinya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan lebih memprioritaskan barang dan jasa yang ada didaerah.

Kepada peserta pelatihan dirinya meminta untuk mengikuti pelatihan tersebut dengan baik dan serius sehingga ilmu yang diperoleh selama pelatihan bisa diaplikasikan ketika melaksanakan tugas dan tanggungjawab baik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen maupun pejabat pengadaan barang pada dinas masing-masing.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan nara sumber dari LKPP yakni Agung Ismail dan Hery Fadhly.

Agung Ismail dalam paparannya menjelaskan dasar penerapan e-katalog lokal adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  yang  diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Penyelengaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Ditambahkannya, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Juga surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui E-Purchasing,” ujarnya.

Dikatakannya, menurut surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing maka perlu  memperbanyak jumlah etalase dalam Katalog Elektronik Sektoral dan Lokal, mendorong mendorong pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk menayangkan produknya ke dalam Katalog Elektronik, dan menginstruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan/prioritas sebagai berikut Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing. Dan,  dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.

Selain pemaparan materi, peserta juga diajarkan tata cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan e-katalog local. Sosialisasi dan pelatihan e-katalog local tersebut dilanjutkan, Kamis, (30/3/2023) dengan peserta adalah pelaku UMKM di Raja Ampat. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)