:
Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 29 Maret 2023 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 258
Balangan, InfoPublik - Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444H/2023M untuk wilayah Kabupaten Balangan telah ditetapkan.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Kepala Kantor Kemenag Balangan dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Balangan yang diselenggarakan tanggal 21 Maret 2023 di aula Asy Syura Kemenag Balangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saribuddin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran Zakat Fitrah.
Dengan penetapan yang telah diputuskan, Kakankemenag Balangan menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan ramadhan sampai akhir ramadhan.
Penyelenggara Zakat Wakaf H. Syaifullah mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Balangan sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan dan hasil pengecekan dipasar yang ada Kabupaten Balangan.
Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
Adapun Besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Balangan tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg perjiwa.
Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp. 70.000 untuk beras Mayang Gambut Usang, untuk Mayang Gambut, mayang Anjir, Siam Mutiara dan sejenisnya sejumlah Rp 65.000, sedangkan siam unus , Siam Banjar, Pamanukan , Beras kemesan dan sejenisnya sejumlah Rp 50.000 dan Ciherang , Inpari, Pandak , Siam Sulawesi dan sejenisnya sejumlah Rp 35.000.(MC Balangan/Nnd/toeb)