Sidak Penjualan Mitan, Disperindakop Bersama Satpol Amankan 107 Liter

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 27 Maret 2023 | 20:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 242


Merauke, InfoPublik - Sesuai rencana sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Merauke bersama Satuan Polisi Pamog Praja  melakukan sidak penjualan minyak tanah secara ilegal di kios-kios sepanjang jalan Pemuda dan Jalan Sutan Syahril Merauke, Senin (27/3/2023). Sidak ini dipimpin langsung Kepala Disperindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus.

Alhasil, dalam sidak ini Tim berhasil mengamankan sekitar 107 liter minyak tanah yang dijual diatas harga yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Merauke yakni sebesar Rp 3.500 perliter. ‘’Mereka menjual rata-rata Rp 10.000 perliternya,’’ kata Erick.

Kios-kios yang kedapatan menjual minyak tanah tersebut kemudian mereka menghadap ke Dinas Perindakop Kabupaten Merauke untuk ditelusuri dari pangkalan mana mereka mendapatkan minyak tanah yang mereka jual tersebut.

‘’Kita telusuri pangkalan minyak tanah mana mereka mendapatkan minyak tanah. Kita peringatkan kios-kios ini untuk tidak lagi menjual minyak tanah, karena minyak tanah ini disubsidi. Apalabila besok masih kedapatan maka tentu kita proses hukum,’’ jelasnya.

Ia menilai jika ada satu sistem yang bermain minyak tanah tersebut, sehingga stok di pangkalan habis namun justru didapati di kios-kios dengan harga Rp 10.000 perliternya. ‘’Jika besok, ada pangkalan yang kedapatan menjual ke kios-kios maka langsung kita cabut izinnya,’’ujarnya.

Sementara kios-kios yang juga menjual pertalite tersebut, Erick Rumlus mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban. ‘’Kami koordinasikan dengan pihak Pertamina dulu, setelah itu baru kita lakukan penertiban,’’ tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)