:
Oleh MC KAB ACEH SELATAN, Senin, 27 Maret 2023 | 13:55 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 200
Aceh Selatan, InfoPublik - Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I, II dan III TMT 1 April 2023 di Lingkup Pemkab Aceh Selatan, bertempat di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin (27/3/2023).
Dalam prosesi tersebut turut hadir Kepala Badan BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra beserta jajarannya, para SKPK dan para PNS penerima SK kenaikan pangkat.
Amran mengucapkan, selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil penerima SK kenaikan pangkat.
"Syukuri nikmat ini dengan senantiasa berusaha meningkatkan kinerja dan terus memperbanyak ibadah kepada Allah SWT," ucapnya.
Ia menyampaikan, kenaikan pangkat menjadi momentum kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara/saudari, yang akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan serta karir kepegawaian.
Menurutnya, PNS adalah pelayan masyarakat, maka wajib untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing.
"Jadilah bagian dari sebuah tim kerja yang baik di lingkungan kerja masing-masing, untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah sesuai dengan tupoksi," ujarnya.
Amran juga menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diharapkan dapat mendorong pns agar mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan publik.
"Hendaknya PNS memiliki kesadaran yang lebih untuk mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintergritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kinerja yang profesional," ungkap bupati.
Sementara itu, Ilham Sahputra mengatakan, adapun dasar pelaksanaan kenaikan pangkat ini yakni, UU No 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang manajemen kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2002 Tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh No 256/MP.01.04/SD/KR.XIII/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Perihal jadwal penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2023 diwilayah kerja kantor regional XIII BKN Banda Aceh.
Surat Gubernur Aceh No Peg.823/829 Tanggal 28 November 2022 hal usul kenaikan pangkat PNS 1 April dan Oktober 2023.
"Kenaikan pangkat berjumlah 389 PNS, baik kenaikan pangkat otomatis, jabatan fungsional, jabatan struktural, maupun penyesuaian ijazah, diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para pns untuk meningkatkan prestasi kerja," tutup Kaban.