Pemko Keluarkan Edaran Terkait Operasional THM dan Rumah Makan selama Ramadan

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 23 Maret 2023 | 16:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 141


Palangka Raya, InfoPublik - Dalam rangka menyambut dan menjaga kehusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan beberapa aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Surat edaran Wali Kota tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Oleh sebab itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.

“Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerja samanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan berlangsung,” ucap Fairid, Kamis (23/03/2023).

Adapun isi dari surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut sebagai berikut:

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idulfitri) sampai dengan dua hari setelah Idulfitri (H+2 Idulfitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka.

4. Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan,

5. Selama bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,

6. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,

7. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.  (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)