Seruan Forkopimda Pelaku Usaha Kota Banda Aceh

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 22 Maret 2023 | 17:02 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 73


Banda Aceh,Infopublik – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh membagikan ribuan selebaran berisi seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh kepada Pelaku Usaha dan aparatur gampong.

Pelakana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan ada empat poin penting yang termaktub dalam seruan yang ditandatangani oleh Pj. Walikota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Kota Banda Aceh, Dandim 0101/KBA, Kajari Kota Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan Ketua MPU Kota Banda Aceh, itu.

“Bagian terpenting dalam seruan tersebut meliputi jam operasional bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner. Kemudian usaha-usaha dibidang hiburan dan aturan bagi usaha penginapan” ungkap Rizal, Selasa (21/3/2023).

Mantan Camat Baiturrahman itu merinci, untuk pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman sejak dari waktu imsak hingga pukul 16.30 Wib. Ketentuan serupa juga berlaku untuk penginapan.

“Untuk penginapan, apapun jenis dan kelasnya juga dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada para tamu mulai dari waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa, ” tambah Rizal.

Lebih lanjut, mantan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh itu menyebutkan bahwa pelaku usaha juga diminta untuk menutup sementara operasional usahnya pada saat shalat isya dan tarawih.

“Nanti silakan berkegiatan kembali pada pukul 21.30 wib. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Rumah Sakit dan fasilitas-fasilitas umum lainnya” terang Rizal.

Khusus untuk jenis usaha yang bergerak dibidang hiburan seperti karaoke, Billyard, Play Station atau Game Online dan jenis hiburan lainnya, maka dilarang selama bulan suci Ramadhan.

Ditanya soal sanksi, Muhammad Rizal mengaku terkait pelaksanaan ibadah puasa sanksi sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.

“alam pasal 10 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 sudah diatur larangan bagi orang pribadi atau badan usaha untuk tidak memfasilitasi orang-orang yang tidak berpuasa. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksi yang menanti bisa berupa kurungan, cambuk hingga pencabutan izin usaha” terang Rizal.

Sementara itu jika ada yang kedapatan berjualan makanan atau minuman pada jam-jam terlarang, Rizal mengaku barang dagangan tersebut akan disita untuk sementara waktu dan akan dikembalikan pada saat berjualan sudah diizinkan.