Peraturan dan Non-Peraturan Bawaslu 2023 Disosialisasikan

:


Oleh MC KAB BLORA, Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:52 WIB - Redaktur: Tobari - 212


Blora, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelarSosialisasi Peraturan dan Non-Peraturan Bawaslu, Sabtu (18/3/2023).

Acara yang dihelat mulai pukul 08.00 WIB di ruang pertemuan Hotel Al Madina Blora itu diikuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Blora  dengan diawali laporan penyelenggara kegiatan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Blora Ahmad Subhanul Anwar, dilanjutkan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Blora Slamet Setiono, selaku pemateri menyampaikan tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

Disampaikan Slamet Setiono, Pola penyebaran Reklame didasarkan pada kawasan yang terdiri dari kawasan Reklame dan kawasan tanpa Reklame (white area).

“Kawasan Reklame terdiri dari kawasan pengendalian ketat, kawasan pengendalian sedang dan kawasan khusus,” jelasnya.

Kawasan tanpa Reklame (white area) merupakan kawasan yang tidak diperkenankan untuk Penyelenggaraan Reklame, kecuali yang  semata-mata memuat nama dan/atau logo perusahaan sebagai identitas gedung atau perusahaan. Penetapan kawasan Reklame dan white area ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

“Kawasan Reklame dirinci menjadi Titik Reklame. Titik reklame, dapat ditempatkan pada sarana dan prasarana umum atau di luar sarana dan prasarana umum,” terang Slamet Setiono.

Titik Reklame pada sarana dan prasarana umum meliputi jaringan jalan, halte bus, jembatan penyeberangan orang, jembatan penyeberangan multi guna, ornamen kota, terminal, stasiun kereta api, terowongan (underpass), waduk, gelanggang olahraga, pasar modern dan pasar tradisional.

Titik Reklame di luar sarana dan prasarana umum meliputi di atas bangunan, menempel pada bangunan, di halaman atau di area terbuka

Ditegaskannya, setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan IZIN REKLAME,  diancam pidana  kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Tindak Pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pemateri berikutnya, Umar Ma’ruf, Dosen Fakultas Hukum Unisula menyampaikan tentang Konsep Problematika Pemilu di Indonesia.

Dalam paparannya melalui tayangan slide bagi peserta sosialisasi disampaikan berkaitan dengan Politik Hukum. Menurutnya, Politik Hukum dan Penegakan Hukum Pemilu, yaitu, Pemilu untuk kesejahteraan dan keadilan sosial, melalui Pemilu yang luber Jurdil.   

Disampaikan, Jenjang Politik Hukum (PH) Indonesia yaitu PH Idial  Pancasila, PH Konstitusional  UUD 1945, PH Operasiona, UU dan Regulasi di Bawahnya.

Desain Penegakan Hukum Pemilu (Buku 4 & 5 UU 7/17) Pelanggaran Pemilu (Ps. 455-465), Kode Etik, Administratif, langgar PUU lainnya, Sengketa Proses Pemilu (Ps. 466-472), Perselisihan Hasil Pemilu (Ps. 473-475) dan Tindak Pidana Pemilu (Ps. 476-487,488-554).

Politik Hukum Konstitusional Pemilu Ps 1 (Kesatuan-Republik, Demokrasi, Nomokrasi), Ps 2 (1) Pil. MPR, Ps. 6A PilPres. Ps 19 (1) Pil. DPR,  Ps 22C (1) Pil DPD, 8 (3) Pil .DPRD, 18 (4) Pil. Kepda, Ps 22E  Pemilu dan  Ps 24C (1) PHPU.

Selanjutnya, Andhyka Fuad Ibrahim Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim memaparkan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Pemilu.

“Pengawas Pemilu selain mampu menegakkan keadilan, juga harus bisa menjadi juru damai,” ucapnya.

Disampaikan Andhyka Fuad Ibrahim, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) sebagaimana Pasal 4 s/d 13, Perbawaslu 9/2022, yaitu kewenangan menyelesaikan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (berdasarkan mandat).

“Dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan pada hari itu juga. Mekanismenya, Penerimaan Permohonan. Verifikasi permohonan dan alat bukti. Musyawarah untuk mufakat. Memutus apabila tidak tercapai mufakat,” tegasnya.

Berikutnya, dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar.

Dijelaskannya, Acara Cepat yang dimaksudkan adalah penyelesaian pada hari dan di tempat itu juga, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar memiliki legal standing sebagai pemohon.

Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (prosedur mandat). Administrasi dilaksanakan secara fleksibel.

Mengutamakan Perdamaian, artinya mendorong kesepakatan sebagai opsi utama penyelesaian sengketa bagi para pihak. Akuntabel, permohonan lisan dituangkan dalam form tertulis. Verifikasi formil dan materiil.

Diputuskan secara objektif.  Kontrol Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan sebelum memutus.

Pemateri yang lain, Sugie Rusyono,S.IP., Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Blora memaparkan tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Dalam paparannya Sugie antara lain menyampaikan Pelanggaran Kampanye di Media Sosial (Medsos).

“Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun medsosnya di KPU paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dan wajib ditutup pada hari terakhir kampanye,” tegasnya.

Dalam praktik pada tahap kampanye, akun medsos tidak terdaftar di KPU justru yang sering berpotensi melanggar. Misal, konten medsos yang mengandung isu sara, hoaks, black campaign, menghasut atau mengadu domba perseorangan atau kelompok.

Dijelaskannya, dalam melakukan pengawasan terkait dengan kampanye di Medsos meliputi tahapan Pemilu saat itu, sebelum atau setelah penetapan Peserta Pemilu, Medsos terdaftar di KPU atau tidak. Kepastian kepemilikan akun. Isi konten. Pasal pidana Pemilu yang disangkakan. Pelanggaran tindak pidana umum (ITE).

Pengalaman pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Platform untuk melakukan penanganan pelanggaran kampanye di Medsos.

"Sanksi berupa take down konten yang dinyatakan melanggar.  Tapi permasalahannya belum efektif,” ungkapnya (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).