FGD Perumusan Draf Revisi Perbup Satu Data Kabupaten Sumenep

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 16 Maret 2023 | 03:19 WIB - Redaktur: Tobari - 166


Sumenep, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan USAID ERAT kembali menggelar FGD Perumusan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) satu data Kabupaten Sumenep.

Lokakarya yang berlangsung selama dua hari 15 hingga 16 Maret 2023, dihadiri dari USAID ERAT Jawa Timur, Bappeda, Diskominfo, Bagian Hukum dan sejumlah OPD terkait lainnya di Kabupaten Sumenep, di Hotel DeBagraf.

Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi, mengungkapkan, FGD tersebut dapat menghasilkan revisi Perbup, sehingga bisa menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghasilkan satu data yang diinginkan.

Agar Perbup dapat dilaksanakan, dan tidak hanya dilakukan proses rekonstruksi. "Bagaimana data yang ada juga bisa diformulasikan di website dan data-data yang dimiliki berdasarkan by name-by NIK," tegas Yayak, Rabu, (15/3/2023)

Diakui Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep ini, dengan data berbasis NIK akan mudah mendapatkan data penduduk, seperti halnya untuk mengetahui peserta BPJS, penduduk yang terintervensi rumah kumuh, penderita TBC, penderita stunting dan sebagainya.

Maka, untuk mempermudah harus berdasarkan by name-by NIK, sehingga lebh mudah mengetahui penduduk dengan latar belakarng tertentu.

Jika semua sektor sudah terkumpul, tentunya bisa di-share ke seluruh desa. Dan di masing-masing desa akan diberikan arahan sesuai kebutuhan dan label masing-masing dari proses perencanaan ke proses pengumpulan data yang di-share, kemudian ke Digdaya. 

Ketika masuk ke Digdaya Kabupaten Sumenep, maka akan dilakukan verifikasi ke setiap OPD, jika disetujui dapat di-approve dan diinput ke satu data.

Mengenai prosedurnya dapat melalui form satu data terlebih dahulu. Bisa dibayangkan jika dapat terealisasi satu data dan dimulai dari desa.

"Ini bisa dimulai dari perangkat seperti dari penyuluh, lalu ke desa. Mekanismenya perlu diatur sebagai bahan verifikasi di satu data kabupaten. Data yang dimiliki oleh perangkat daerah sebagai pembanding terhadap satu data di kabupaten," tambahnya.

Sementara Provincial Governance Advisor USAID ERAT Jawa Timur Mohamad Iksan, memberikan apresiasi kepada peserta forum, tujuannya untuk percepatan satu data di Kabupaten Sumenep.

Untuk itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan, menghasilkan sebuah regulasi yang dapat disahkan oleh Bupati Sumenep sebagai landasan pengambilan keputusan.

"Perumusan draft revisi atas Peraturan Bupati tentang satu data merupakan bagian dari kegiatan lanjutan yang telah diselenggarakan awal Februari 2023 lalu dan dapat merekomendasikan mengenai peraturan sebelumnya yang dirasa masih belum efektif, efisien, utuh, dan keseluruhan," paparnya.

Diakui Iksan, ada beberapa amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang belum banyak diakomodir oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut. 

"Urgensitas revisi Peraturan Bupati, untuk menghasilkan satu data dari berbagai elemen, di antaranya yaitu Diskominfo, Bappeda dan OPD terkait lainnya, sehingga tidak ada data yang rancu," paparnya.

Dikatakan, seringkali yang namanya regulasi hanya dibuat 1 atau 2 orang saja, sehingga aspirasi para pihak yang akan diatur dalam sebuah norma hukum tidak diajak berkontribusi, sehingga tidak menghasilkan input yang perlu diatur untuk regulasi.

Karenanya, pihaknya mengapresiasi Kabupaten Sumenep yang melibatkan banyak elemen untuk regulasi Peraturan Bupati Sumenep, yang diharapkan langkah-langkah seperti ini dapat dlanjutkan dan tidak hanya menghasilkan output base, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan tersebut.

Jadi, tujuan dari forum ini untuk memperkuat partisipasi publik untuk perancangan produk hukum daerah, merumuskan daftar isian untuk revisi Perbup dan penyusunan draf awal revisi.

Output dari FGD ini peserta memiliki ide dalam merumuskan daftar masalah untuk revisi Perbup satu data, ide dalam penyusunan draf awal, memiliki komitmen kuat untuk menyusun revisi Perbup.

"Manfaat regulasi ini dibuat secara bersama-sama untuk mendapatkan reward berupa legacy," tambahnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Puji Astutik, dalam paparan materi yang disampaikan melalui online, menyampaikan tentang Tahapan Proses Produk Hukum Daerah baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di antarnya adalah perlunya melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Agar konstruksi regulasi yang akan ditetapkan benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan daerah dan tidak kontra produktif dengan regulasi lainnya," paparnya. ( Ren/Fer/toeb )