Komisi Informasi Puji Layanan SKCK Polres Sumenep

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 15 Maret 2023 | 07:01 WIB - Redaktur: Tobari - 96


Sumenep, InfoPublik  - Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi memuji layanan informasi di Unit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Sumenep, saat kunjungan kerjanya di salah satu pusat layanan publik Polres setempat, Senin (14/3/2023).

Menurut Badrul, layanan informasi di SKCK Polres Sumenep sudah memadai, karena terdapat layanan media digital dengan website dan contact person via Whastapp (WA).

Sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan SKCK, mulai dari alur hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK.

“Karena selama ini, banyak informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK di Polres Sumenep,” tegasnya.

Badrul juga memuji layanan contact person yang siaga selama 24 jam nonstop, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Sementara Kasat Intelkam Polres Sumenep AKP Khoirul Anwar, SH, MH, menjelaskan, layanan informasi tersebut memang dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.

Sedangkan untuk biaya pengurusan sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang besaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. ( Gun/Han/Fer/toeb )