:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 10 Maret 2023 | 13:27 WIB - Redaktur: Tobari - 117
Pekanbaru, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ST, M.Si, kembali mengingatkan kepada para pejabat untuk segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, kata dia, hingga kini masih ada sejumlah pejabat yang tak kunjung memberikan laporan harta kekayaannya.
"Jadi, memang masih ada beberapa eselon dua dan eselon III (yang belum menuntaskan (LHKPN), mungkin mereka lupa," ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Untuk itu, sebut Indra, pejabat bersangkutan mesti segera melaporkan kekayaannya. Sesuai jadwal, pelaporan sendiri akan ditutup pada 31 Maret mendatang.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN, disampaikan Indra bakal ada sanksi administrasi bagi masing-masing pejabat.
"Pasti ada sanksi ya, minimal teguran tertulis dan itu bisa menghambat dia naik pangkat," tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, para pejabat diberi batas waktu untuk melaporkan kekayaan atau LHKPN paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
Deadline yang diberikan Pj Wali Kota itu memang lebih cepat dari batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2023. Tujuannya supaya para pejabat bisa lebih awal melaporkan kekayaannya.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)