:
Oleh MC KAB SORONG, Senin, 20 Februari 2023 | 08:07 WIB - Redaktur: Tobari - 922
Aimas, InfoPublik – Kapolsek Beraur Iptu Muh. Sadikin, SH, memimpin langsung pencarian dan pengambilan BB (barang bukti) terhadap ABH (anak berhadapan hukum) bersama sejumlah personel Polsek dan anggota Koramil setempat.
Pelaksanaan kegiatan pencarian BB terhadap tersangka Dominggus Elisa Diday, dan penggeledahan BB di di rumah tersangka, beralamat di Kampung Mlasmili Distrik Klamono Kabupaten Sorong, terkait perkara pencurian Pasal 363 KUHP.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Sabtu tanggal 18 Februari, di mana perkara ini berhasil diungkap oleh Polsek Beraur, dengan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka ABH (Anak Berhadapan Hukum ) atas nama Almendo Nehemia Saba.
Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 waktu setempat di Kampung Mlasmili, Distrik Klamono Kabupaten Sorong.
Dari penangkapan tersangka Almendo Nehemia Saba didapat informasi bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian, sesuai perkara Laporan Polisi Nomor : LP / B / 350 / X / 2022 / Polsek Beraur / Res Sorong / Papua Barat, tanggal 09 Oktober 2022.
Dengan tersangka Dominggus Elisa Diday, yang berhasil dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 pukul 17.00 di lapangan bola belakang kantor Bupati Sorong, yang dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong bersama Kanit Reskrim Polsek Beraur berhasil melakukan penangkapan.
Selanjutnya, berdasarkan :Laporan Polisi (LP) /B/245/VII/2022/Sek Beraur/Polres Sorong/Polda Papua Barat, tanggal 14 Juli 2022. Surat perintah tugas, Surat perintah penggeledahan telah dilakukan pengambilan BB dari rumah tersangka atas nama Dominggus Diday di Kampung Mlasmili Distrik Klamono.
Rangkaian kegiatan pencarian dan pengambilan BB sebagai berikut.
Pertama, pada pukul 14.00 Kapolsek melaksanakan AAP bersama anggota Polsek Beraur dan Koramil Klamono. Selanjutnya, berangkat menuju sasaran di kediaman tersangka di Kampung Mlasmili Distrik Klamono.
Kedua, pukul 14.20, Kapolsek bersama anggota gabungan TNI/Polri tiba di kediaman tersangka Dominggus Elisa Diday.
Ketiga, pada pukul 14.25, Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengajak Kepala Kampung Mlasmili, orang tua tersangka dan warga setempat untuk dapat hadir, guna menyasikan pengambilan BB di rumah
tersangka.
Sebelumnya, Kapolsek beraur memberikan pemahaman hukum kepada orang tua tersangka, di hadapan Kepala Kampung Mlasmili dan Ketua RT setempat agar paham atas perbuatan tersangka dan paham akan tugas Kepolisian dalam penegakan hukum.
Adapun BB yang didapat, yakni satu buah mesin cuci merk Sanyo warna putih, satu buah kulkas LG warna silver, satu buah beg kaver warna biru.
Berikut, pada pukul 14.40, Kapolsek Beraur bersama anggota mengambil BB, yang disaksikan oleh bapak Saul Diday sebagai orang tua tersangka.
Dan, pada pukul 15.00, Kapolsek Beraur bersama anggota kembali ke Polsek dengan membawa BB kasus pencurian dalam keadaan aman.
Untuk tindakan selanjutnya, yakni melengkapi administrasi penyidikan, surat perintah penyitaan, surat tanda terima BB, berita acara penyitaan, mengamankan barang bukti di Polsek, dan permintaan Tap sita Pengadilan Negeri Sorong.
Pelaksanaan giat berlangsung lancar aman kondusif. Demikian laporan dari Kapolsek Beraur Iptu Muh. Sadikin kepada Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH. Kembali dirilis Kasi Humas Iptu Amiruddin kepada awak media di daerah ini. (MC Kab. Sorong/rim/toeb) .