:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 17 Februari 2023 | 15:38 WIB - Redaktur: Tobari - 182
Pekanbaru, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, segera melakukan penertiban terhadap tiang baliho yang melintang di atas badan jalan.
Sebab selain tidak diizinkan, tiang baliho yang biasanya berukuran raksasa itu juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Jadi memang target kita reklame-reklame yang melintang di badan jalan. Tapi ada pengecualian juga, seperti di JPO (jembatan penyeberangan orang) itu masih dibenarkan," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si, Rabu (15/2/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih tahap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait tiang baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
"Sampai sekarang belum ada datanya (tiang baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin)," tuturnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan disebutkan.
Pada Pasal 12 Ayat 3 dijelaskan, bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan, mengurangi ruang bebas dan keselamatan pengguna jalan.
Kemudian pada Pasal 18 Ayat 3, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi. (kominfo6Pku/RD3/ toeb)