Pemko Solok Terima Predikat B Standar Pelayanan Publik

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 15 Februari 2023 | 12:16 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 248


Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Solok menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan berkualitas tinggi (zona hijau) Predikat B dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dari Wakil Kepala Ombudsman RI,  Ir. Bobby Hamzar Rafinus, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefni Afriani dan jajaran di Padang, Selasa (14/2).

Dalam melakukan penilaian tahun 2022, Ombudsman RI melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Terdapat empat OPD dan dua Puskesmas yang dinilai di Kota Solok, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskemas Tanah Garam, dan Puskesmas Tanjung Paku pada masing-masing kabupaten/kota.

DPM-PTSP menjadi OPD dengan penilaian tertinggi yakni (82,72), disusul Disdukcapil (86,89), Puskesmas Tanjung Paku (79,2), Dinas Sosial (76,64), Dinas Pendidikan (74,91), dan Puskesmas Tanah Garam (70,09).

Dari penilaian, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan kualitas tingi (Zona Hijau). Nilai ini meningkat dari tahun 2021 yakni sebesar 71,75.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Interval 88.00 – 100 nilai A kualitas tertinggi zona hijau, interval 78.00 – 87.99 nilai B kualitas tinggi, zona hijau, interval 54.00 – 77.99 nilai C kualitas sedang, zona kuning, interval 32.00 – 53.99, nilai D kualitas sedang, zona merah dan interval 0 – 31.99 nilai E kualitas rendah zona merah.

Berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Sumatera Barat, lima daerah memperoleh kualitas tertinggi dengan kategori A, yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45, Pemerintah Kota Padang Panjang 89,25, Pemerintah Kabupaten Solok 88,73, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya 88,67, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 88,11.

Selain itu, ada sejumlah daerah di Sumbar yang memperoleh predikat tinggi dengan nilai B yaitu Pemerintah Kota Pariaman 85,35, Pemerintah Kabupaten Agam 84,16, Pemerintah Kabupaten Pasaman 83,64, Pemerintah Kota Padang 82,55, Pemerintah Kabupaten Sijunjung 81,33, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 80,87, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan 80,71, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai 80,4, Pemerintah Kota Solok 79,41, Pemerintah Kota Sawahlunto 78,64, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan 78,34, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman 78,2.

Sementara dua daerah lainnya yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi 77,33 dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat 65,59 atau berada pada zona kuning dengan kategori C dengan opini kualitas sedang.

Untuk capaian nilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan nilai 82,6 predikat kualitas tinggi dengan kategori B dan berada pada Zona Hijau.

“Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan Ombudsman RI ini menjadi motivasi kita pemerintah kota Solok dalam rangka meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Wawako Ramadhani.

Ramadahani juga sampaikan bahwa yang sudah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota solok

Wakil Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009, dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.

“Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,” jelas Bobby. (*)