Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 10 Februari 2023 | 20:55 WIB - Redaktur: Tobari - 332


Sorong, InfoPublik – Polres setempat, kembali merilis penanganan perkara tindak pidana pencurian, yang terjadi di Indo Maret Jalan Nangka, Distrik Aimas.

Dengan LP ( laporan polisi) Nomor 35 /II/2023, tanggal 5 Februari 2023. Kejadiannya pada hari Minggu 5 Januari 2023.

Demikian rilis perkara kasus tindak pidana pencurian,  disampaikan Kapolres Sorong AKBP  Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, berlangsung di Mapolres Aimas, Jumat (10/2/2023).

Saat kejadian berlangsung dengan cara dibongkar, dan  pihak Indo Maret datang melapor kejadian tersebut ke Polres Sorong, dan kita langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan berhasil  mengamankan 12 anak atau pelaku  yang berhadapan dengan hukum. Salah satu dari ke 12 anak itu masih berumur 13 tahun.

Kronologis kejadian, ke 12 anak ini berkumpul di pangkalan ojek Klalin, Distrik Aimas. Kemudian dari salah satu anak yang mengajak pencurian secara bersama-sama kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan pencurian di salah satu toko.

Saat itu karena tidak bisa,   akhirnya mereka beralih mancuri di Toko Indo Maret. Posisinya ada di antara mereka berjaga-jaga di luar toko, dan ada pula yang membongkar dengan menggunakan linggis, tiga orangnya masuk untuk mengambil barang pada toko tersebut, urai Kapolres Sorong.

Barang bukti yang kita amankan 60 bungkus rokok sampoerna merah,  30 bungkus sampoerna hijau, 30 bungkus sampoerna merah 12 batang, 30 bungkus  evalution hijau, 50 bungkus   rokok surya 12 batang, 20 bungkus rokok gudang garam filter, 10 bungkus rokok Marllboro black, dan satu unit handphone jenis Samsung.

Berdasarkan hasil pengembangan Satopsnal Reskrim Polres Sorong,  dari 12 anak yang berhadapan dengan hukum ini  di Toko Indo  Maret, kita kembangkan ada juga di TKP (tempat kejadian perkara) lain.

Jadi, dari ke 12 anak ini ada 5 orang sebagai pelaku, dengan LP nomor 16 kejadian pencurian di SMK Bethel Aimas. Kejadian pada hari Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 04.00 waktu setempat.

Dengan korban ibu Paulina Latuheru  sebagai guru pada sekolah tersebut. Kemudian korban datang melapor kejadian itu ke pihak Kepolisian ada terjadi pencurian di sekolahnya.

Dengan kerugian  yang ditimbulkan 5 buah chromebooks, satu unit laptop asus, 9 buah tas ransel Pramuka merk Polo United.

Kerugian ditafsir sekitar Rp 40.076. Dalam  7 tas juga didapat ada sepatu, buku dan baju-baju seragam yang merupakan paket bantuan.

Untuk ancaman hukuman kita kenakan Pasal  363 KUHP dengan  hukuman 9 tahun penjara. Karena ini anak berhadapan dengan hukum, sehingga kita lakukan  proses difersi akan kita lihat perkembangannya apakah berhasil atau tidak, jelas Kapolres Sorong.

Dari ke 12 pelaku ini masih aktif sekolah semuanya. Hal seperti ini patut sayangkan juga anak-anak  di bawah umur sudah melakukan pencurian.

Bahkan, melakukan pencurian secara berulang kali, sehingga kami mengimbau kepada orang tua,  tolong mengawasi anak-anaknya bisa terjerumus sebagai pelaku karena salah pergaulan.

Apalagi kumpul jam-jam 01.00 dini hari  masih berada di luar rumah, dan ini merupakan dan tanggung jawab tugas kita berama, pungkasnya.

“Barang-barang yang dicuri ini bukan mereka (pelaku) ini bawa ke rumah, tapi barang hasil curian tadi disebunyi,”tambah Iptu Masri yang turut mendampingi Kapolres. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)