:
Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 10 Februari 2023 | 20:57 WIB - Redaktur: Tobari - 281
Sorong, InfoPublik – Jajaran Polres setempat, kembali merilis dugaan kasus penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis kejadian, terjadi di Jalan Nangka Kelurahan Malawili, Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Sabtu 7 Januari 2023, sekira pukul 02.00 waktu setempat.
Tepatnya di Saga Supermarket ada keempat pelaku yang meneguk minuman keras bersama salah seorang adik korban yang bernama Gabriel Kerek.
Ketika minum bersama terjadi miskomunikasi, sehingga salah satu pelaku atas nama S melakukan pemukulan terhadap adik korban yang bernama Gabriel Kerek.
Dengan adanya kasus pemukulan itu, Gabriel Kerek kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke kakaknya, yang bernama RRK selaku korban.
Kemudian karena tidak menerima adiknya dipukul, selanjutnya korban datang ke depan Saga Supermarket dan mencari keempat pelaku ini yang memukul adik korban tersebut.
Karena tidak menerima keempat pelaku ini mengadakan pengeroyokan kepada korban RRK. Dan, setelah itu korban dibawa ke rumah sakit dan keesokan harinya, Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 waktu setempat, korban meninggal dunia.
Kemudian dari Sat Reskrim Polres Sorong melakukan pencarian terhadap pelaku, dan tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.
Ketiga pelaku dengan inisial ND 25 tahun, KL 30 tahun, HFL 34 tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian, dan kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang).
Lanjut AKBP Yohanes Agustiandaru, barang bukti yang kita amankan, yaitu 3 balok kayu besi ukuran 5 kali 5 cm, dengan panjang kayu kurang lebih 50 cm.
Ketiga pelaku juga masing-masing ada yang bertugas sebagai security (satpam) di Saga Supermarket dan lainnya sebagai tukang parkir.
Barang bukti lainnya, berupa parang untuk melakukan penganiayaan, botol minuman keras dan topi korban.
Adapun ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyidikan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Dan, selanjutnya akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses lebih lanjut, urai AKBP Yohanes Agustindaru.
Untuk keseharian korban yang meninggal ini tidak saling kenal dengan para pelaku. Sementara yang kenal dengan pelaku itu adik korban.
Begitu juga dengan satu orang yang masuk dalam DPO kita sudah kantongi identitasnya, tambah Kapolres Sorong. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)