Bupati Maluku Tenggara Ingatkan Peserta Konsultasi Publik RPD Segera Selesaikan Penyusunan Dokumen

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 7 Februari 2023 | 06:52 WIB - Redaktur: Tobari - 175


Langgur, InfoPublik - Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menegaskan, sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor  52 Tahun 2022, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penetapan RPD paling lambat 31 Maret 2022.

Penegasan ini disampaikan Bupati Hanubun saat memberikan sambutan pembukaan konsultasi publik RPD Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun 2024-2026 di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin  (6/2/2023).

Bupati ingatkan peserta konsultasi publik RPD agar serius dan kerja keras merampung dokumen RPD mengingat waktu penyusunan sangat singkat. Dari segi substansi kedudukan RPD sangat penting dan strategis.

“Urgensi penyusunan dan penetapan RPD antara lain: Pertama, RPD menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran, dalam tahun-tahun masa transisi,” ujar Hanubun.

Hanubun mengungkapkan, RPJMD 2018-2023 akan berakhir tanggal 31 Maret 2023. RPJMD yang baru akan disusun setelah tahun 2024, atau setelah selesainya pemilihan umum.

Ada jeda kekosongan dari tahun 2024 sampai 2025, bahkan sampai pada penyusunan perencanaan tahun 2026. Pada jeda inilah, RPD menjadi penyambung dan sekaligus pedoman penyusunan kebijakan pembangunan.

RPD juga berfungsi sebagai implementasi perencanaan yang berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,” sambungnya.

Urgensi Kedua dari penyusunan RPD kata Hanubun, adalah: RPD menjadi sarana untuk menuntaskan target dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Secara khusus target-target penting yang harus dicapai pada tahun 2024.

Selanjutnya  ada beberapa kebijakan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Ada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, Perpres 112 tahun 2022 tentang Rencana Induk Wilayah Perbatasan, Keppres 6 Tahun 2017 tentang pulau kecil terluar, dan lain-lain, termasuk sampai dengan aturan-aturan turunannya.

Upaya untuk merealisasikan target-target dimaksud masih harus terus kita dorong. Untuk itu, melalui RPD ini, target-target tersebut harus diakomodir.

Menjadi substansi prioritas dalam penyusunan Program dan Kegiatan, yang kemudian diikuti dengan kebijakan penganggaran,” imbuhnya.

Sehubungan dengan kedua urgensi yang disebutkan tadi, kata Hanubun, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan RPD ini.

Bupati merinci beberapa poin penting penyamapaian Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda, pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrim, sesuai target nasional. Intervensi harus lebih ditingkatkan. Penguatan sinergi antarsektor serta aspek validitas data, harus benar-benar diperhatikan.

Masalah stunting. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data, metodologi, maupun intervensi harus didorong benar-benar tepat sasaran. Untuk masalah stunting ini, “sekali lagi” sinergi antar sektor itu yang paling penting.

Kebijakan besar yang disusun pada tataran regulasi, harus direalisasikan dalam bentuk intervensi program dan kegiatan, tentu dengan dukungan anggaran yang harus memadai.

Terkait aspek Pembangunan Ekonomi, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat didorong dengan memperhatikan pengendalian inflasi.

Mendorong Investasi di daerah, aspek perizinan dan iklim investasi harus dipastikan ramah investor. Suasana kondusif menjadi syarat mutlak untuk tumbuhnya investasi di daerah;

Sedangkan untuk permasalahan infrastruktur penyediaan rumah layak huni, akses air bersih dan sanitasi, jalan dan jembatan, serta penataan Kota Langgur, adalah hal-hal yang harus diprioritaskan.

“Untuk penataan kota, maka sesuai arahan bapak presiden, daerah harus mendesain kota-nya untuk memiliki “diferensiasi”. Memiliki Ciri khas daerah, dan dikembangkan sesaui potensi yang dimiliki,” kata Thaher.

RPD juga harus mampu mendorong realisasi pembangunan infrastruktur sesuai target RPJMN. Jalan Trans Pulau Kei Besar, untuk Tahun 2024 sesuai RPJMN direncanakan pembangunan sepanjang 20,1 km.

Sementara untuk pembangunan SDM, tahun ini rumah sakit pratama dibangun, untuk tahun 2024 dan selanjutnya, operasional dan sarana-prasarana pendukung harus dipastikan siap.

Rumah Sakit Pratama harus dipastikan beroperasi secara optimal, untuk membantu meningkatkan pelayanan Kesehatan warga masyarakat di Pulau Kei Besar.

Terkait tata kelola pemerintahan, bupati berharap kinerja positif yang sudah terbangun selama ini, harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

Bupati Thaher berharap, opini WTP atas Laporan keuangan, Penilaian Sakip, Ombudsman, dan lain-lain yang sudah berada di kategori meningkat, harus lebih ditingkatkan lagi. Sedangkan hal-hal yang masih kurang, untuk dapat diperbaiki.

Selanjutnya terhadap kedudukan RPD sebagai dokumen rencana, maka menurut dia, dokumen ini harus bersifat dinamis, adaptif dan peka terhadap perubahan. Perubahan lingkungan strategis terjadi terus menerus dan berlangsung semakin cepat.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yang berisi kebijakan dan arah pembangunan, harus mampu mengakomodir berbagai perubahan lingkungan yang terjadi.  (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/toeb).