Kantah Tanimbar Lakukan Penyuluhan PTSL

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Jumat, 3 Februari 2023 | 22:01 WIB - Redaktur: Tobari - 372


Saumlaki, InfoPublik - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku melaksanakan akselerasi kegiatan dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah oleh Kementerian ATR/BPN berpusat di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Diikuti secara daring kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan kepada perwakilan warga dan RT/RW sekelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pelaksanaan PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Kepulauan Tanimbar, Mansur Fahmi dalam kegiatan tersebut mengatakan, yang pertama adalah segera pasang tanda batas dengan disepakati dengan tetangga yang berbatasan.

"Jadi pulang dari sini, kami mohon buat kesepakatan dengan tetangga yang bersebelahan, kemudian dipasang tanda batasnya.” kata Fahmi dalam kegiatan Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap di Aula Pertokoan Tanimbar Raya Jl. Yos Soedarso, Saumlaki, Jumat (3/2/2023).

Kemudaian dalam meamasang tanda batas atau potok tersebut harus difoto. Tujuannya adalah disamping sebagai sebuah persyaratan, tetapi juga menjadi dokumen bagi generasi yang akan datang.

“Misalnya, foto itu kita simpan terus dikemudian hari cucu kita bertengkar dengan tetangga kita. Tinggal buka lagi foto itu, tahun sekian kakek kita sudah bersepakat, ini fotonya. Foto cukup dengan menggunakan hp, supaya bisa sebagai bukti untuk didaftarkan.” Sebutnya.

Patoknya terbuat dari bisa beton, kayu, paralon yang dikasih semen dan tidak menggunakan tumbuhan hidup sebagai tanda batas. Kemudian setelah dipasang, dipelihara. Caranya adalah tidak dengan seenaknya memindahkan, serta tidak rusak.

Menurut Fahmi, tahun ini teknik pengukuran sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. “Tahun ini kita menggunakan drone. Maka kita minta untuk patok-patoknya nanti dicat merah. Biar nanti ketika didrone lebih mudah untuk kelihatan.” Jelas Pria kelahiran Yogjakarta tersebut.

Lanjutnya, Kalau ada misalnya tumbuhan-tumbuhan kecil itu menutup batas bapak/ibu, tolong untuk dibersihkan. Agar nanti bisa kelihatan dari drone. Terhadap yang tidak kelihatan, nanti kita akan mengambil data di lapangan.

Setelah waktu 7 hari akan diumumkan hasil dari drone itu. Kemudian tim melakukan koordinasi batas dengan para pihak tentang kebenaran posisi patok, kemudian ditarik garis.

“Patoknya di sini yah, ditarik garis.” Terang Fahmi. Dari hasil ini akan diumumkan, apakah sepakat semua atau masih ada permasalahan. Setelah itu disipakan juga dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, SPT (surat pajak tahunan) dan juga pelepasannya.

Hal kedua yang disampaikan oleh Kakantah Tanimbar adalah tentang perbedaan antara Kegiatan Prona dan PTSL.

Menurut Fahmi, Prona lebih mengedepankan faktor jumlah lahan/target yang akan diproses pembuatan tanda batas, sedangkan PTSL lebih ke arah kemampuan keuangan negara untuk memproses seluruh bidang tanah pada lokasi yang menjadi lokus pelaksanaan PTSL.

Bapak/ibu, kalo Prona itu yang pertama dari sisi target, kalau dulu target Prona misalnya Saumlaki 100, kemudian Sifnana 200, yah hanya itu saja.

"Tetapi kalau PTSL adalah kalau secara umum kalau desa/kelurahan kita tetapkan sebagai lokasi PTSL, maka objeknya adalah seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat.” Sebut Fahmi

Lanjutnya, Kalau dulu Prona terbatas jumlahnya, secara umum dibatasi. Sifnana misalnya hanya 300, ya hanya 300. Padahal mungkin di situ yang belum sertifikat ada 500, yang 200 gak bisa ikut.

Sekarang PTSL, kalau negara masih ada anggarannya maka seluruh yang belum sertifikat, itu bisa menjadi objek PTSL sepanjang di luar kawasan hutan, tidak ada sengketa ataupun permasalahan dan berkasnya siap.

Apakah hanya tanah perorangan? Tidak. Maka bisa berupa tanah pemerintah, tanah desa atau tanah kelurahan dan yang tidak kalah penting tempat-tempat ibadah.

“Maka nanti di Saumlaki ini pun Ketika PTSL misalkan tempat ibadah ataupun sekolah yg belum bersertifikat, bisa sekalian ikutan PTSL.” terangnya.

Perbedaan yang kedua adalah tentang cakupan pekerjaanya. Prona hanya sebatas membuat sertifikat baru, untuk bidang tanah yang belum bersertifikat. Kalau PTSL tidak sekedar membuat yang baru tetapi sekaligus merapikan yang lama.

Maka mungkin juga bapak/ibu yang hadir di sini, mungkin sudah punya sertifikat yang lama. Dalam kegiatan PTSL ini, juga sekalian dipetakkan.

"Dalam rangka menghindari tumpang tindih sertifikat, mohon dikesempatan ini yang sudah punya sertifikat, siapkan fotocopy untuk kita petakkan masuk ke dalam peta agar jelas di situ sudah terbit sertifikat nomer sekian atas nama sekian.” Tegas Fahmi.

Sertifikat lama yang diterbitakan di Tual, Maluku Tenggara untuk penggantian sertifikatnya tidak dibiayai oleh PTSL tetapi bisa secara mandiri didaftarkan ke kantor Pertanahan, karena ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 150.000, disarankan untuk didaftarkan kembali. (MC Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Does/toeb)