Dalam Waktu Dekat Pemda dan Masyarakat Hak Ulayat Buat Perjanjian

:


Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 2 Februari 2023 | 15:09 WIB - Redaktur: Tobari - 180


Sorong, InfoPublik – Dalam waktu dekat, Pemda setempat, dan masyarakat pemilik hak ulayat akan membuat perjanjian kesepakatan bersama.

Terkait dengan permintaan dua marga, yakni Mubalen dan Ulim untuk menyelesaikan permintaan bayar Rp 1,9 miliar per tahun atas lahan sumber air bersih yang berada di hak ulayatnya kepada Pemkab Sorong, melalui Dinas PU dan Penataan Ruang.

Pengelolaan air bersih sebelumnya itu dikelola oleh PT Andriani Jaya Abadi, karena masa kontraknya sudah berakhir pada 8 Januari 2023. Sehingga, kembali dialihkan ke Pemkab Sorong.

Demikian dijelaskan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM, melalui Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Herizet, ST, MT, kepada wartawan, usai memimpin rapat bersama warga dari dua marga tersebut, berlangsung di pendopo rumah jabatan bupati, Kamis (2/2/2023).

Permintaan mereka kedua marga tadi, kata Herizet sempat saling nego selama dua kali dengan pihaknya.

Kesepakatan terakhir di antara keduanya, yakni dari permintaan Rp 1,9 miliar itu per tahun menjadi Rp 500 juta.

Rincian Rp 500 juta yang akan dibayarkan setiap tahun kepada kedua marga itu, yakni ada Rp 53 juta untuk gaji pembersihan dan perbaikan jalan masuk, gaji karyawan empat orang berasal dari kedua marga, serta sewa lahan, urainya.

Untuk sewa lahan per bulan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun.  Berikut, lahan intek Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta) per tahun.

Ada lagi tambahan dana rekening kepada 18 kepala keluarga untuk setiap bulannya masing-masing Rp 500 ribu.

Ia menambahkan, kalau dengan pengelola sebelumnya  sudah berakhir masa kontraknya.  Sehingga, tanggung jawab sebagai pengelola sudah tidak ada lagi, jelas Herizet.

Dengan dialihkan kembali ke Pemda, maka otomatis tanggung jawab itu ada pada pihaknya.

Semua aset bangunan airnya, jaringan atau sambungan pipa ke rumah-rumah konsumen itu semua dibangun dari dana pemerintah. Baik, melalui APBD, APBN dan dana alokasi khusus.

“Intinya, semua itu aset pemerintah. Mereka pihak ketiga dalam hal ini PT Andriani Jaya Abadi hanya selaku pengelola saja,” tandasnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)