Polres Temanggung Tangkap Tujuh Pencuri Kabel Feeder

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 2 Februari 2023 | 07:54 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 193


Temanggung, InfoPublik - Tujuh orang tersangka pencurian kabel feeder Base Transceiver Station (BTS) berhasil ditangkap Kepolisian Resort Temanggung dalam suatu operasi.

Tujuh tersangka adalah Hendra warga Surabaya, Alfiansyah, Irfan, Rizki, Boy, dan Sofyan warga Medan, serta Novi warga Deli Serdang. Irfan, Novi dan Sofyan tercatat masih sebagai mahasiswa.

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan tujuh tersangka, tiga diantaranya tercatat sebagai mahasiswa dan mereka memiliki peran masing-masing.

"Mereka membagi peran untuk kelancaran operasi pencurian," katanya, Rabu (1/2/2023).

Wakapolres mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (17/1/2023) pukul 23.15 WIB di salah satu BTS milik Telkomsel yang berada di Dusun Tepusan, Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran Temanggung.

Mereka masuk ke area BTS setelah merusak kawat pagar pembatas. Irfan bagian memotongnya, setelah masuk, lantas bagian Hendra, Alfiansyah, Novi dan Rizqy yang berperan sebagai pemotong kabel feeder di tower.

Setelah berhasil mengangkut kabel keluar area BTS, Sofyan dan Boy dengan mengendarai dua mobil datang untuk menjemput dan membawa kabel curian pergi.

"Atas kejadian ini, kerugian yang dialami Rp 72 juta, yakni berupa 6 buah kabel feeder dengan panjang masing-masing 3,3 meter," jelasnya.

Wakapolres mengatakan, alat yang berhasil dijadikan barang bukti oleh kepolisian adalah gergaji besi, tang potong besi, golok besi, kunci inggris dan kunci ukuran 17.

"Mereka menggunakan dua mobil, dua mobil ini pinjam sewa," jelasnya.

Kepolisian menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Para tersangka mengatakan selama ini bekerja sebagai pengelola tower salah satu provider, sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.

"Pencurian murni karena kebutuhan, kami ingin memiliki dan menjualnya kembali untuk mendapatkan uang," kata Hendra sembari mengatakan motif mencuri membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Atas penangkapan itu, DPRD Kabupaten Temanggung menyampaikan apresiasi. Ketua DPRD Yunianto mengatakan, pencurian kabel BTS sangat mengganggu, sebab membuat terganggunya komunikasi warga.

"Pencurian ini sangat meresahkan, sehingga kami mengapresiasi keberhasilan petugas kepolisian," kata Yunianto.

Disampaikan, kepolisian harus tegas dengan pelaku kejahatan, dan kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai langkah pencegahan pada kejahatan.

(MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)