:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 2 Februari 2023 | 05:55 WIB - Redaktur: Tobari - 175
Sorong, InfoPublik – Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM, mengungkapkan apalah arti dari satu krans bunga, jika ada pegawai kita yang sakit lalu dia telah tiada (meninggal) atau dipanggil Tuhan.
Mengingat, tugas pelayanan ASN (Aparatur Sipil Negara), di mana tugas pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dan bahkan juga ada yang lembur.
Sehingga Pj Bupati Yan Piet Moso, S.Sos, MM, meminta adanya ketersediaan anggaran untuk ceck up (pemeriksaan) kesehatan bagi para abdi negara dan masyarakat di daerah ini.
Dalam menghadapi setiap tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, maka tentu juga sebagai manusia pasti saja hadapi kondisi yang selalu bervariasi.
Apalagi dengan volume atau beban pekerjaan yang cukup banyak. Sehingga, akan berpengaruh langsung kepada psikologi, dan akan berdampak pula pada kesehatan kita, jelas Piet Moso, Selasa (31/1/2023) di kompleks rumah jabatan bupati.
“Sering kita utamakan tugas, tapi terkadang juga lupa akan budaya perilaku sehat,” bebernya.
Bahkan, hampir beberapa waktu terakhir ini ada pegawai kita yang meninggal, karena sakit atau ada faktor akibat lainnya.
Sehingga dengan adanya hal seperti itu, dirinya sudah menyampaikan kepada semua pimpinan OPD maupun tim anggaran kita untuk setiap tahun wajib dianggarkan untuk biaya pemeriksaan kesehatan pegawai.
“Jangan sampai pegawai itu sakit dia mengurusi dirinya sendiri akhirnya sakit yang diderita Tuhan panggil (meninggal dunia). Lalu, kita dari pemerintah hanya pergi membawa krans bunga,” katanya.
Itu sebenarnya tidak sebanding lurus dengan pengabdiannya sudah sekian tahun mengabdikan diri dalam tugas pelayanan.
Kalau bisa kita cegah dulu dan kita pemerintah mengambil langkah tindakan medis lainnya untuk mencegah dan melayani agar pegawai tersebut kembali sehat.
“Daripada dia sudah meninggal baru kita datang membawa satu krans bunga saja. Bagi kita adalah sesuatu yang tidak manusiawilah,” sambungnya.
Jika, para pejabat yang sakit mereka bisa mengajukan biaya. Dengan melampirkan surat atau syarat-syarat, seperti ada rujukan dokter, ada juga hasil pemeriksaan dan termasuk surat persetujuan pimpinan OPD untuk diobati.
Jika, sudah dibantu biaya, maka pegawai tersebut wajib harus membawa berbagai lampiran surat sebagai bahan untuk dipertanggungjawabkan pada OPD di mana dia bekerja, jelas Pj Bupati Sorong.
“Seyogianya anggaran itu harus tetap disediakan. Baik, itu untuk para pegawai di lingkungan sekretariat maupun pada semua OPD yang ada di daerah ini,” sebutnya menambahkan. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)