Kantor BPN Belu Bagikan Sertipikat Tanah Objek Landreform

:


Oleh MC KAB BELU, Minggu, 29 Januari 2023 | 15:52 WIB - Redaktur: Juli - 429


Belu, InfoPublik - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu menggelar Acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform 2022 di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Jumat (27/1/2023).

Penyerahan sertipikat redistribusi landreform diserahkan oleh Wakil Bupati Belu didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Belu secara simbolis kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Raihat, Raimanuk, dan Nanaet Duabesi.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Belu, Ludgardis Blitanagy menjelaskan bahwa, redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform, yang diberikan kepada masyarakat petani penggarap atau yang menguasai tanah untuk pemisahan sebagaimana tercantum dalam PP No. 224 Tahun 1961.

"Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan cara membagikan tanah kepada masyarakat atas sumber kehidupan rakyat berupa tanah, dengan adanya pembagian tanah ini dapat dicapai pembagian yang adil dan merata kepada warga negara," ucapnya.

Target yang dicapai pada 2022 sebanyak 1.884 sertipikat tanah dengan rincian, di Desa Maumutin 505, Faturika 247, Renrua 313, Mandeu Raimanus 227, Nanaet 168, Fohoeka 286, dan Nanaenoe sebanyak 138 sertipikat tanah.

"Pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah 2022 di wilayah Kabupaten Belu dengan target 1.884 bidang yang tersebar di 7 Desa, yang merupakan pelepasan dari Hasil Tata Batas Kawasan Hutan," jelas Ludgardis.

Pelaksanaan kegiatan redistribusi di wilayah Kabupaten Belu untuk 5 tahun terakhir sejak 2018 sampai dengan 2022, telah diterbitkan sebanyak 5.884 sertipikat dengan lahan seluas 2.709,38 hektare.

"Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 2.000, tahun 2020 ada 1.500, tahun 2021 ada 500 dan tahun 2022 sebanyak 1.m884 sertipikat. Selain kegiatan regis terkait dengan kegiatan lintas sektor, pada tahun 2022 juga ada program kegiatan strategis lainnya, yaitu kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria," papar dia.

Disampaikan pula, dengan memiliki sertipikat tanah, maka sudah mempunyai bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Adanya kepemilikan hak atas tanah akan mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan, baik antara individu dengan individu, individu dengan pemerintah ataupun dengan perusahaan, karena sertipikat ini sangat penting, simpan di tempat yang aman dan jaga, jangan sampai rusak dimakan rayap," pinta Ludgardis.

(prokopimbelu).