DLHK Konsolidasikan Tata Kelola Pemanfaatan Kayu

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 26 Januari 2023 | 17:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 221


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melakukan Konsolidasi  tata kelola pemanfaatan kayu di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)  di Kabupaten Pohuwato.

"Konsolidasi sudah kami dilaksanakan pada pekan lalu di Kantor Camat Popayato," kata Kabid Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan (THPK) DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul Bahri Saman, Kamis (26/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut  dihadiri  anggota legislatif Kabupaten Pohuwato, Camat Popayato, dan jajaran Forkopimda Pohuwato lainnya serta tokoh masyarakat dan manajemen dari pihak perusahaan.

Konsolidasi membahas bagaimana peran PT LIL dan PT STN selaku pemegang HGU untuk senantiasa melestarikan hutan dan menyejahtrakan masyarakat sekitar kawasan hutan. Di sisi lain, kedua perusahaan tersebut akan membuka ruang kerja sama dengan BUMdes dan koperasi yang hendak mengelola hasil kayu pada lahan yang akan dibuka.

“Kami mengajak pengusaha kayu melalui BUMdes atau koperasi dalam mengelola hasil hutan kayu pada lahan yang akan kami buka. Karena setelah proses pembukaan lahan dan land clearing, lahan tersebut akan ditanami dengan tanaman sawit,” kata Area Manager PT.LIL dan PT STN, Parwa Wijaya.

Pembukaan lahan yang akan dilakukan pada tahun 2023 kurang lebih mencapai 1.227 Ha untuk ditanami sawit. Pembukaan lahan tersebut, diungkapkan telah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Kami selaku DLHK Provinsi Gorontalo, mendukung kerjasama dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak PT LIL dan PT STN dalam tata kelola pemanfaatan kayu dengan tetap memperhatikan koridor kepatuhan penatausahaan hasil hutan beserta kewajiban kepada negara,” tandas Sjamsul Bahri Saman, Kabid Tata Hutan Dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov)