Bupati Malra Dukung Tugas Penyelenggara Pemilu 2024

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 25 Januari 2023 | 08:50 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 232


Langgur, InfoPublik - Bupati Muhamad Thaher Hanubun mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) siap mendukung kelancaran tugas-tugas dari penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Maluku Tenggaara.

Penegasan ini disampaikan Bupati Hanubun saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan 573 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Maluku Tenggara di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal Kota Langgur, Selasa (24/1/2023).

Jaminan terhadap dukungan kelancaran tugas-tugas penyelenggara Pemilu adalah menyediakan asset Pemda Malra agar dipakai secara bersama-sama dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024.

“PPK bisa menggunakan Kantor Camat secara bersama-sama dengan Camat dan Staf.  Kantor Ohoi (desa) bisa dipakai secara bersama-sama oleh perangkat desa dan PPS” ungkap Bupati Hanubun.

Selain dukungan sarana prasarana, bupati  akan menginstruksikan kepala Puskesmas dan Poskesdes agar bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu di Kecamatan dan Ohoi dalam rangka memberikan jaminan Kesehatan kepada penyelenggara Pemilu di setiap wilayah pemerintahan.

Selanjutnya, kata Bupati Hanubun, Kepala Dinas PMD agar bekerjasama dengan para camat sehingga memperhatikan  keterlibatan petugas Linmas yang ada di setiap ohoi.

“saat ini jaringan 4G di Kecamatan Kei Kecil sudah 100 persen terkoneksi. Di Kecamatan Kei Besar sudah mencapai 86 persen. Dengan ketersediaan jaringan internet maka akan mempermudah tugas-tugas penyelenggara Pemilu di Malra” ungkap Hanubun.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malra akan bekerjasama dengan pihak TNI-Polri,KPU Malra dan Kesbangpol dalam rangka memanfaatkan aplikasi E-Lapor.

Bupati tegaskan, Pemilu adalah Pesta Negara yang harus didukung oleh setiap warga negara.

Hanubun, imbau Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)  yang akan bertugas saat Pemilu serentak 2024 mendatang, untuk bekerja Langsung,Umum,Bebas,Rahasia (Luber),Jujur dan Adil (Jurdil).

para penyelenggara pemilu termasuk PPS harus bekerja normativ sesuai tugas dan wewenang. Berbagai produk hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu harus ditaati dan dijalankan dengan profesional. 

MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.